3 Juta Lebih Batang Rokok Diangkut dengan Lori Berplat Nomor TNI

Sidang Penyelundupan Rokok digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/7/25) siang. (F. Ayni)

Batam, jendelakepri.com – Sebanyak 3 juta lebih batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan oleh jajaran Bea Cukai Batam pada 20 April 2025 lalu. Rokok-rokok tanpa cukai tersebut diangkut menggunakan mobil lori berplat nomor TNI.

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Bayu Putra, yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/7/2025) siang. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan 3 orang saksi yakni Abraham dan Ibnu selaku petugas Bea Cukai dan Juliani selaku manajer dari PT Fantastic.

Dalam kesaksiannya, Abraham menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya mobil bermuatan rokok tanpa cukai yang akan menyeberang dari Batam menuju Tanjungpinang melalui Pelabuhan RORO Telaga Punggur. Setelah melakukan pemantauan, sekira pukul 02.00 siang, diketahui sebuah mobil lori Mitsubishi Tipe Colt Disel FE84G 4×2 MT memasuki pelabuhan.

“Karena mencurigakan, kami lakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan muatan mobil. Saat dibuka, kami mendapati muatan air mineral. Namun, kami mencium bau rokok, sehingga kami periksa lagi dan akhirnya kami mendapati rokok di balik muatan air mineral tersebut,” kata Abraham.

Saat itu, rokok sebanyak 3.181.900 batang tersebut dikemas dalam 300 lebih kardus polos berwarna coklat. “Rokok ini terdiri dari 6 merk, yakni Rave Ice Menthol, Rave Full Flavor, Rave Menthol, HMIND, Maxxis Bole, HMIND Jumbo Ice, dan HMIND Click. Kami tanyakan dokumen kepabeanannya kepada terdakwa, tapi tidak ada,” kata Ibnu.

Tak hanya itu saja, para saksi Abraham dan Ibnu mengatakan bahwa saat penangkapan, barang bukti rokok tersebut diangkut dengan lori Mitsubishi Tipe Colt Disel FE84G 4×2 MT yang berplat nomor B atau plat nomor Jakarta. Namun, keterangan saksi ini dibantah oleh terdakwa.

“Kesaksiannya ada yang salah, Yang Mulia. Mobil yang saya bawa itu berplat nomor TNI, Yang Mulia, bukan plat B,” bantah terdakwa yang didampingi penasehat hukum.

Saat ditanyakan oleh majelis hakim Yuanne, Watimena dan Ferry Irawan terkait pemilik mobil Mitsubishi Colt Diesel tersebut, saksi Abraham mengatakan bahwa mobil tersebut diketahui milik bos dari terdakwa. “Setau kami mobil itu milik bos terdakwa, Yang Mulia” kata Abraham.

Sidang terkait rokok tanpa dokumen kepabeanan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. (AL)