Batam, Jendelakepri.com: Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam mengusulkan moratorium atau penghentian sementara penarikan retribusi parkir tepi jalan.
Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Retribusi Parkir Tepi Jalan

Usulan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang digelar Senin (30/6/2025), saat membahas laporan Banggar atas Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
Anggota Banggar, Muhammad Mustofa, menyebut moratorium diperlukan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem parkir tepi jalan yang dinilai belum optimal dan rawan kebocoran.
“Di mana sudah lima tahun terakhir retribusi parkir tepi jalan tak pernah mencapai target. Jalan satu-satunya ya moratorium. Dinolkan dulu, sistem baru dimasukkan,” ujar Mustofa.
Jelasnya, bahwa penghentian sementara ini bertujuan memutus mata rantai praktik lapangan yang selama ini membuat potensi retribusi tidak tergarap maksimal.
“Ini bertujuan memutus mata rantai dengan para pemain. Setelah itu, kita bisa evaluasi dan bangun sistem yang lebih akuntabel,” katanya.
Berdasarkan data tahun 2024, realisasi retribusi parkir hanya mencapai sekitar Rp 11 miliar dari potensi yang diperkirakan bisa menyentuh Rp 70 miliar. Potensi tersebut berasal dari 895 titik parkir yang tersebar di seluruh wilayah Batam.
Mustofa juga menyoroti pengelolaan parkir yang kini berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinas Perhubungan dan telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan status ini, diharapkan sistem bisa lebih fleksibel dan transparan.
“Sekarang mereka sudah BLUD. Seharusnya lebih mudah memperbaiki pengelolaan parkir, karena ada fleksibilitas anggaran dan pengelolaan,” tambahnya.
Banggar memberikan waktu tiga bulan kepada Pemerintah Kota Batam untuk menindaklanjuti usulan ini. Evaluasi dan tanggapan resmi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota diharapkan menjadi pijakan untuk pembenahan menyeluruh di sektor retribusi parkir.
“Tiga bulan cukup untuk menyiapkan langkah perbaikan. Kita tunggu apakah Wali Kota dan Wakil Wali Kota sepakat bahwa sistem retribusi parkir memang harus dibenahi,” ucapnya.
Selain sektor parkir, Banggar juga menyoroti potensi retribusi lainnya seperti retribusi persampahan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dinilai masih belum tergarap maksimal.***