Batam, jendelakepri.com – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan sejumlah kasus penyelundupan sepanjang 1 Agustus hingga 7 September 2025. Dari operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp15,8 miliar dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp22,7 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi mengatakan, salah satu penindakan yang paling menonjol adalah penyelundupan pasir timah menggunakan KM Maju Berkembang. Kapal itu mengangkut 22 ton pasir timah dari Bangka Belitung menuju Songkhla Thailand.
“Kami telah melakukan penindakan terhadap kapal itu karena tanpa dokumen kepabeanan dan ditangkap di Perairan Natuna dengan nilai barang Rp3,224 miliar,” jelas Muhtadi.
Dia memaparkan, nahkoda kapal berinisial MF juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap KM Leffindo Jaya 10 lantaran membawa 856 Koli barang campuran berisi pakaian, sepatu, tas dan barang lain menuju Tanjung Buton.
“Kami juga melakukan penindakan terhadap KM Leffindo Jaya yang bawa barang campuran dengan barang sebesar Rp4,28 miliar dan kerugian negara sekitar Rp963 juta. Nahkoda inisial ES juga ditetapkan tersangka,” katanya.
Untuk pengawasan kargo ekspor-impor, kata Muhtadi, Bea Cukai Batam menindak 59 kasus dengan nilai barang Rp2,76 miliar. Barang hasil penindakan itu berupa furniture, kasur, dan lainnya yang saat ini disita oleh negara.
Sementara untuk jalur ekspor, Bea Cukai Batam menemukan penyelundupan rotan yang disamarkan sebagai stik bambu dengan nilai Rp260 juta dan kerugian negara Rp26 juta. Kasus tersebut merupakan yang pertama ditangani oleh Bea Cukai Batam.
“Ini yang pertama pecah telur, kami melakukan penindakan terhadap kontainer yang berisi rotan,” katanya.
Muhtadi juga menuturkan, barang penumpang turut menjadi perhatian dengan 45 penindakan dengan berbagai komoditi mulai handphone hingga uang tunai miliaran. Pihaknya melakukan 8 penindakan dengan 339 paket barang kiriman melalui kapal Roro. Petugas menyita uang tunai total Rp1,45 miliar dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda Rp145 juta.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap kasus narkotika. Petugas mengamankan 1.219,9 gram sabu, 19 butir ekstasi, 1.062 gram ganja, dan 333 butir obat terlarang.
“Sebanyak lima tersangka ditetapkan dan kasusnya dilimpahkan ke BNN,” imbuhnya.
Penindakan juga dilakukan terhadap barang kena cukai ilegal berupa 4,98 juta batang rokok dan 1.150 botol atau 840 liter minuman keras. Nilai barang Rp1,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp108 juta, sementara denda administrasi untuk minuman keras Rp326 juta telah dibayarkan.
Selain itu, dari pengawasan barang kiriman pos, petugas menggagalkan penyelundupan tiga unit airsoft gun di Kantor Pos Batam.
“Selama lebih dari satu bulan, kami menerbitkan 77 nota hasil intelijen, 174 surat bukti penindakan, dan dua penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” pungkasnya. (Alfi/JK)