Cabuli Pacar di Tempat Karaoke, Remaja 15 Tahun Di Batam Ditangkap

Batam, jendelakepri.com –  Sebuah tempat karaoke keluarga di kawasan Bengkong Palapa, Kota Batam, menjadi sorotan setelah terungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Polresta Barelang, usai menerima laporan dari masyarakat.

Peristiwa dugaan persetubuhan anak itu dilaporkan pada Kamis, 8 Januari 2026. Berdasarkan laporan polisi, kejadian diketahui terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu tempat karaoke keluarga yang berada di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K. menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian langkah kepolisian sesuai prosedur hukum.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan pelapor dan korban, serta pengumpulan barang bukti. Penanganan kami lakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Kapolsek.

Ia menegaskan, meskipun lokasi kejadian berada di tempat karaoke keluarga, fokus utama kepolisian saat ini adalah pada proses penyidikan dugaan tindak pidana serta perlindungan terhadap korban. Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku R di kawasan Bengkong.

“Pelaku diamankan pada Kamis (8/1) lalu dan saat ini telah ditahan di Polsek untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Iptu Yuli memastikan penanganan kasus yang melibatkan anak ini akan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” tutupnya. (Nay)