Daerah  

Dinilai Fitnah, Tanjung Akan Laporkan Sekelompok Masyarakat ke Polisi

Ahmad Iskandar Tanjung bersama keluarga serta kuasa hukumnya, Jupri saat menggelar Konferensi Pers pada, Sabtu (20/12) malam. (F. Ist/JK)

Karimun, jendelakepri.com – Ahmad Iskandar Tanjung (AIT alias TB) membantah tudingan yang dilayangkan segelintir orang yang mengaku keluarga korban dan tokoh masyarakat Karimun dalam konferensi pers pada, Sabtu (20/12/2025) pagi.

Dalam konferensi pers itu, mereka menuding Tanjung melakukan penipuan, pemerasan hingga tindakan asusila pelecehan terhadap seorang wanita berinisial NK.

Selain itu, beberapa orang yang hadir mengaku anak asli Karimun dan secara gamblang mengusir Tanjung dari Tanjungbalai Karimun.

Video konferensi pers tersebut pun viral, beredar luas di media sosial dan pesan group WhatsApp.

Atas tudingan itu, Tanjung akan melaporkan balik segelintir orang yang bersuara dalam video dengan unsur fitnah dan unsur pelanggaran HAM yakni sara (Sentimen atau tindakan diskriminatif yang didasarkan pada perbedaan keturunan, suku, agama, ras, dan golongan.)

”Saya akan melaporkan balik mereka ke Polda Kepri dengan delik fitnah, laporan palsu, dan sara. Berita ini sangat membuat keluarga saya terpukul,” ujar Tanjung saat menggelar konferensi pers di kediamannya pada, Sabtu (20/12/2025) malam.

”Saya dikatakan pendatang, buat rusuh dan mereka ingin mengusir saya dari Karimun, tentu ini pelanggaran HAM. Ini adalah negara NKRI. Jadi selain ke Polda Kepri, saya juga akan melayangkan laporan ke Mabes Polri, Komisi 3 DPR RI dan Komnas HAM,” tambahnya.

Hingga malam ini, tanjung mengaku belum dipanggil pihak berwajib khsusunya Polres Karimun untuk dimintai keterangan.

”Saya belum dipanggil pihak berwajib, tetapi mereka sudah membuat konferensi pers dan melakukan tudingan buruk. Kalau saya terbukti melakukan hal itu, silahkan tangkap saya, saya tidak takut dipenjara. Seorang aktivis resikonya pasti seperti ini, penjara bukan kiamat bagi saya,“ tegas Tanjung.

Terkait masalah NK, Tanjung mengaku bahwa wanita Eks Sekretaris KPU Karimun yang kini tersandung kasus korupsi itu sempat mendatanginya untuk meminta bantuan pada 4 November 2025 lalu.

”NT datang ke kios saya menggunakan mobil Avanza manual plat merah dengan pakaian PNS. Dia membawa dokumen KPU dan meminta saya melakukan badan pendampingan hukum,“ ucapnya.

Karena tau akan masuk penjara, jelas Tanjung, NT menginginkan semuanya yang tersangkut juga ikut masuk.

“Selaku Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), saya memiliki kewajiban untuk mendampinginya. Saya sudah melakukan pendampingan dengan pergi ke Batam bahkan ke Jakarta untuk mengusut masalah tersebut,” ungkapnya.

“Setelah perjuangan yang saya lakukan, sekarang saya malah dituding yang tidak-tidak. Saya tidak terima. Sekali lagi saya akan melaporkan mereka,” pungkas Tanjung mengakhiri. (*)