Batam, Jendelakepri.com: Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis bio solar.
Hal ini disampaikan, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Polda Kepri saat konferensi pers, Rabu (12/6/2024). Jelasnya, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi, Jumat,(17/5/2024). Karena diduga masih ada pihak pihak lain yang terkait dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, dan pada saat yang sama masih melakukan penyelidikan di SPBN lain yang ada di Kepri bukan hanya di Batam saja.
“Untuk pelaku yang diamankan ada 2 orang pelaku yakni berinisial (R), dan (NL) yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Masih katanya, barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit kendaraan untuk melangsir BBM jenis Biosolar dengan menggunakan jerigen, kemudian dibawa ke lokasi proyek atau industri.
“Selanjutnya, personil mendapatkan informasi dari masyarakat khususnya dari nelayan. Merasa curiga dan keberatan dengan jatah BBM Biosolar yang mereka dapatkan,” jelas dia.
Saat melakukan penyelidikan ada kendaraan yang dicurigai yang sedang mengisi di spbn, kemudian di buntuti sampai ke lokasi proyek, kita tunggu mereka transaksi baru melakukan upaya penangkapan.
“Kemudian, saat upaya penangkapan ada 2 kendaraan yang berhasil disita dan 420 liter BBM Biosolar yang tertangkap tangan, setelah tersangka diinterogasi ternyata kegiatan ini berlangsung sudah cukup lama,” ucapnya.
Dari keterangan tersangka, dia baru 1 tahun namun, usai keterangan saksi-saksi ini sudah berjalan 4 tahun. Kemudian BB lain yang berhasil kita sita surat rekomendasi sebanyak 30 lembar, surat rekomendasi ini yang digunakan tersangka untuk mengambil BBM jenis Biosolar di spbn.
“Seharusnya BBM berjenis Biosolar ini jatah untuk nelayan sesuai dengan spek kapal dan spek mesin yang ada didalam surat rekomendasi, tetapi disalahgunakan oleh para tersangka,” katanya.
Dari keterangan saksi-saksi yang kita dapatkan 1 rekomendasi itu 1 nelayan mendapatkan jatah dari tersangka hanya 2 jerigen setiap minggu. Sisanya inilah yang disalahgunakan oleh pelaku dijual ke tempat industri alat berat dan sebagainya, masih kami dalami berapa perusahaan ini beli dari tersangka per liter nya.
“Kemudian permainan dari tersangka yang pertama memanipulasi data yang ada di surat rekomendasi, jadi disitu dibuat nelayan, spek kapalnya sekian, spek mesinnya sekian, begitu dicek oleh penyidik ternyata tidak sesuai ternyata perahu terlalu kecil tetapi di rekomnya perahu ukuran besar, mesinnya ukuran besar, sehingga tersangka ini mendapat jatah lebih banyak dari seharusnya itulah yang disalahgunakan,” ujar Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.
Kemudian tersangka dikenai pasal 40 angka 9 Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang – Undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan / niaga bahan bakar minyak, migas, dengan pidana 6 tahun penjara paling lama, dan denda paling tinggi 60 milliar,” ungkap Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi masukan untuk Dinas Perikanan agar meningkatkan pengawasan, mulai dari pengambilan BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBN hingga sampai kepada nelayan.
“Tentu ke depan kami akan lebih ketat dalam pengawasan, terutama dalam mengeluarkan surat rekomendasi. Agar kejadian ini tidak terjadi kembali,” pesan Yudi. (Dif)