Batam, jendelakepri.com – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam menerima audiensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam rangka sosialisasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang serba guna DPRD Kota Batam dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota dewan.
Kunjungan tim KPK dipimpin Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, Agung Yudha Wibowo, bersama sejumlah pejabat lainnya. Rombongan disambut langsung Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Dalam pemaparannya, tim KPK menjelaskan peran strategis fungsi koordinasi dan supervisi dalam mencegah tindak pidana korupsi, sekaligus menguraikan berbagai program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2026. Program tersebut menyasar seluruh lembaga pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memperkuat sistem pencegahan yang menyeluruh.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi langkah KPK dalam memberikan pemahaman serta penguatan kepada lembaga legislatif daerah.
“Pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama. Kami sangat mengapresiasi sosialisasi yang disampaikan KPK hari ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Kota Batam berkomitmen penuh mendukung upaya pemberantasan korupsi, terutama melalui fungsi pengawasan yang dimiliki. Menurutnya, peran aktif seluruh pihak, termasuk anggota legislatif, menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Kita harus memaksimalkan peran dalam pemberantasan korupsi, baik di lingkungan kerja maupun dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Audiensi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara DPRD Kota Batam dan KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di tahun 2026.













