Batam, Jendelakepri.com: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Delapan usulan tersebut terdiri dari enam Ranperda luncuran tahun 2025 dan dua usulan baru disampaikan rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (15/10). Dipimpin Ketua DPRD Kota Batam M Kamaluddin, Waka I Aweng Kurniawan, Waka II Budi Mardianto dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, M. Putra Pratama Jaya, menyampaikan bahwa fungsi pembentukan perda merupakan salah satu tugas utama DPRD sesuai dengan amanat perundang-undangan.
“Pembentukan perda adalah fungsi melekat DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011, serta berbagai peraturan lainnya,” ujarnya dalam rapat penyampaian laporan, baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa produk hukum daerah harus disusun dengan pendekatan yang sistematis, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil koordinasi internal, Bapemperda menyampaikan daftar delapan Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2026, sebagai berikut: untuk usulan baru yakni Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam Pengusul: Siti Nurlailah, Tumbur Hutasoit, Kamaruddin, Dandis Rajagukguk, M. Mustofa, Muhammad Yunus, dan Asnawati Atiq.
Kedua, Ranperda Kampung Tua
Pengusul: Siti Nurlailah, Tumbur Hutasoit, Kamaruddin, Dandis Rajagukguk, M. Mustofa, Muhammad Yunus, dan Asnawati Atiq.
Sementara, usulan luncuran tahun 2025: ketiga, Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang CSR Pengusul: Fraksi NasDem dan PKS (Taufik Muntasir & M. Mustofa), Keempat Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam
Pengusul: Bapemperda, kelima, Rencana Induk Kepariwisataan Daerah
Pengusul: Bapemperda. Keenam, Bantuan Hukum bagi Masyarakat
Pengusul: Komisi I.
Ketujuh, Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi, pengusul: Komisi III. Kedelapan, Penanggulangan HIV/AIDS
Pengusul: Fraksi NasDem dan PKS (Taufik Muntasir & M. Mustofa).
Ketua DPRD Kota Batam sebelumnya telah mengeluarkan surat resmi kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh anggota dewan dalam mengajukan usulan Ranperda.
“Dengan penyusunan Ranperda ini, DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat,” tambah Putra.***


 
							










