Batam, jendelakepri.com – Polsek Sekupang, Batam, menangkap seorang pria usai melakukan transaksi palsu menggunakan bukti transfer fiktif di sebuah supermarket kawasan Tiban Center, Kota Batam. Pelaku diamankan setelah aksinya terbongkar saat pihak kasir tidak menemukan dana masuk ke rekening toko tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto mengatakan, pelaku berinisial NTR (37) diamankan usai mencoba melakukan transaksi palsu di Supermarket JJ Pasar Tiban Center, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan di retail modern itu.
“Pelaku NTR kami amankan setelah mendapat laporan dari masyarakat karena coba melakukan transfer fiktif yang diedit dari sebuah aplikasi,” ujar Ipda Riyanto, Jumat (10/04/2026).
Riyanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (08/04) sekitar pukul 20:00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke supermarket dan membeli berbagai merek rokok dan beras.
“Barang yang dibeli berupa satu slop rokok Surya, satu slop rokok Sampoerna, serta satu sak beras 10 kilogram,” katanya.
Riyanto memaparkan, pelaku melakukan pembayaran dengan menunjukkan bukti transfer melalui ponsel kepada kasir setelah barang di kasir. Namun, saat dicek oleh pihak toko, tidak ada dana yang masuk ke rekening.
Selain itu petugas kasir semakin curiga karena sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan imbauan terkait maraknya modus transfer fiktif. Hal ini membuat karyawan toko lebih waspada dalam memverifikasi setiap transaksi digital.
“Saat pelaku mencoba meninggalkan lokasi, karyawan toko langsung mengamankan yang bersangkutan. Pelaku diduga kuat melakukan penipuan dengan memanfaatkan bukti transfer palsu,” katanya.
Riyanto menuturkan, korban berinisial H (42) selaku pemilik toko tersebut melapor ke Polsek Sekupang sekitar pukul 20:10 WIB. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi hingga mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah toko dan supermarket di Batam. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan aplikasi di ponselnya untuk membuat bukti transfer palsu sejak pertengahan 2025.
“Kerugian pelapor ini Rp800 ribu. Sebelumnya tahun 2025, kerugian sekitar Rp1 juta di tempat yang sama,” katanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua slop rokok, satu sak beras 10 kilogram, serta satu unit handphone merek Tecno 40 Pro warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.













