Batam, jendelakepri.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengusut dugaan korupsi pajak hotel senilai miliaran Rupiah. Hotel Da Vienna Boutique Batam diduga tidak menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sejak 2020 hingga 2024, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 3,78 miliar ditambah denda Rp 1,21 miliar.
Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batam Nomor PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
“Sampai saat ini penyidik sudah memeriksa 16 saksi dari manajemen hotel dan Pemerintah Kota Batam, serta meminta keterangan tiga ahli, yaitu ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perpajakan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Senin (8/9/2025).
Selain pemeriksaan saksi, tim juga menggeledah sebuah ruko di Komplek Mega Tekno City, Nongsa, pada Rabu (3/9/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan dan memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi,” tambahnya.
Priandi menjelaskan, sebelum masuk ranah pidana, Kejari Batam bersama Pemerintah Kota Batam sempat menempuh jalur persuasif melalui perdata dan tata usaha negara. Pemko telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua, bahkan memasang spanduk peringatan. Namun, pihak hotel tidak merespons. Ironisnya, pada Desember 2024, hotel justru dialihkan melalui transaksi jual beli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak hotel kepada pemerintah daerah. Kendati demikian, Kejari Batam belum menetapkan tersangka.
“Penyidik masih terus mendalami bukti dan mencari kelengkapan data agar penetapan tersangka bisa dilakukan dengan tepat,” Priandi.
Priandi menegaskan, penanganan kasus ini juga menjadi langkah memperkuat kepatuhan pajak di sektor perhotelan. (*)