KEPULAUAN ANAMBAS – Jamaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tarempa-Anambas belum berhasil memiliki rumah ibadah. Padahal para Jamaat tersebut sudah menanti sejak 10 tahun lalu.
Ketua Panitia Pembangunan HKBP Tarempa-Anambas, Edis Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menghadapi kendala dalam mengajukan permohonan surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal tersebut diduga adanya kekeliruan penafisaran FKUB terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Menurutnya, kekeliruan itu ada di pasal 14 ayat a, terkait persyaratan dalam pendirian rumah ibadah yaitu daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 3.
“Yang kami pertanyakan maksud dari FKUB, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah ini harus yang berdomisili di Anambas. Padahal dalam pasal 13 ayat 3 dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di kelurahan/desa tidak terpenuhi, pertimbangkan komposisi jumlah penduduk yang digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi,” ujar Edis Simanjuntak, Selasa (21/02/2023).
Dia memaparkan, dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Sementara FKUB menyarankan untuk memenuhinya dari wilayah terdekat pendirian rumah ibadah.
“Untuk dukungan masyarakat setempat mereka minta yang terdekat dari lokasi pendirian rumah ibadah. Padahal dalam ketentuannya mencakup se kelurahan, yang artinya sebagai pengguna kita bisa mendapatkannya dari wilayah lain yang masih dalam kewilayahan adminiatratif kelurahan. Tapi tidak apa-apa, itu pun sudah kita penuhi yang di Pasir Merah,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya telah memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis bangunan gedung seperti lahan dan lokasi di Pasir Merah. Namun, surat rekomendasi dari FKUB dan Kemenag Anambas belum juga diterima oleh pihaknya.
“Dari surat yang kami terima, FKUB justru tidak mengeluarkan rekomendasi dengan alasan persyaratan belum terpenuhi. Kita juga sudah surati Kemenag Anambas agar dapat berkonsultasi tapi waktunya Kepala Kemenag belum ada,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, baru-baru ini pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan Bupati Anambas, Abdul Haris terkait rencana pendirian rumah ibadah tersebut. Namun pertemuan itu belum juga membuahkan hasil.
Belum adanya rumah ibadah bagi Jamaat HKBP, pihaknya terpaksa melakukan ibadah dengan menyewa aula salah satu hotel di Tarempa dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2012 hingga saat ini.
“Kita ingin memiliki rumah ibadah sendiri, karena sudah 10 tahun kita belum memiliki rumah ibadah. Untuk itu kami mohon adanya perhatian dari pemerintah daerah Anambas,” harapnya.