Batam, jendelakepri.com – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kepulauan Riau (Kepri) meningkat. Dari catatan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, didapati ada korban yang masih berusia di bawah umur.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer mengatakan, pihaknya telah menangani 61 perkara hingga September 2025. Dari jumlah itu, polisi mengamankan 194 korban dan menetapkan 86 tersangka.
“Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun lalu yang mencapai 68 kasus dengan 242 korban serta 101 tersangka,” kata AKBP Andyka Aer, Kamis (25/09).
Menurutnya, kondisi geografis Kepri, khususnya Batam yang berdekatan dengan Malaysia, Singapura, dan Kamboja membuat wilayah ini seksi untuk dijadikan jalur transit PMI nonprosedural dan TPPO.
“Banyak calon PMI tergiur dengan iming-iming gaji besar di luar negeri. Selain itu juga karena kesulitan mendapatkan pekerjaan di Indonesia,” imbuhnya.
Andyka menjelaskan, lima orang dari 194 korban TPPO dan PMI nonprosedural masih anak di bawah umur. Sementara sisanya warga usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di negara tetangga.
Selain itu, para tersangka memiliki peran berbeda sesuai jaringannya. Ada yang merekrut di daerah asal, mengurus di Batam, hingga menyalurkan ke negara tujuan. Mereka mengatur penjemputan, penampungan, hingga mengurus dokumen keberangkatan. Modus ini menunjukkan jaringan bekerja rapi dan terorganisir.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal. Selain beresiko besar, tidak ada pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi permasalahan di negara tujuan. (Alfi/JK)