Kejari Batam Terima Enam Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dua Ton Sabu

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Syah Putra, memberi keterangan pers usai menerima penyerahan enam tersangka kasus narkotika dari BNN RI di Kantor Kejari Batam, Kamis, (18/09/2025). (F. Ist/JK)

Batam, jendelakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti perkara penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat hampir dua ton.

Penyerahan tahap II dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejari Batam itu berlangsung di Kantor Kejari Batam, Kamis (18/9/2025).

Para tersangka, sebutnya, terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand, yakni:

1. RHT (46), WNI

2. LCS (39), WNI

3. HS (54), WNI

4. FR (25), WNI

5. TL (34), WN Thailand

6. WP (31), WN Thailand

Ditegaskan para tersangka didampingi penasihat hukum, bersikap kooperatif, dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat. Saat ini, mereka dititipkan di Rutan Batam.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan. Rinciannya, satu unit kapal tanker, satu bundel dokumen kapal, narkotika dengan total berat 1.995.130 gram (hampir dua ton), enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit telepon genggam, satu unit tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 Kyat (mata uang Myanmar).

“Penyerahan hari ini fokus pada tersangka, sementara barang bukti sebagian masih dalam proses pelengkapan. Namun, narkotika hasil penyisihan dari total hampir dua ton sudah diserahkan,” kata Iqram.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan, setelah tahap II selesai, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Kami telah menyiapkan jaksa-jaksa yang dianggap mampu menangani perkara besar ini. Prosesnya akan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kasus dua ton sabu ini menjadi perhatian khusus karena termasuk dalam daftar perkara narkotika nasional. (*)