Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP. (F. Kejati Kepri/JK)

Batam, jendelakepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan Kota Batam periode 2015–2021.

Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, mengatakan dua tersangka tersebut adalah S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil BP Batam periode 2012–2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

“Perkara ini merupakan lanjutan perkara sebelumnya yang sudah inkrah,” katanya Selasa (30/09/2025).

Kedua tersangka melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sejak 2015 hingga 2018. Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil sebagaimana mestinya.

Tidak ada dasar hukum kerja sama, sehingga PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada BP Batam sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,54 miliar.

“Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025. Keduanya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,”jelas Devy.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kepri telah menggeledah Kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar, Batam, pada Senin (29/9).

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini. (*)