Batam, Jendelakepri.com: Puluhan warga Kampung Damai RT 005 RW 007, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, meminta jawaban dan kejelasan ganti rugi lahan dari PT Dwipuri Batamtama.
Kejelasan tersebut disampaikan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (10/6).
Ketua RT 05 Kampung Damai, Taman Manurung, menyampaikan bahwa pihak perusahaan seharusnya membayar ganti rugi sesuai kesepakatan sebelumnya, yakni Rp35 juta per bidang lahan.
“Kami minta perusahaan membayar sesuai kesepakatan. Jangan sampai ada penggusuran sebelum ganti rugi dilakukan,” tegasnya.
Taman menegaskan, hal ini bukan tanpa sebab karena banyak keresahan warga yang kian memuncak akibat konflik di lapangan, termasuk adanya tekanan dari oknum preman dan aparat yang berupaya melakukan penggusuran sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan.
“Kami tetap meminta agar suasana tetap kondusif meskipun ganti rugi sudah dibayarkan,” bebernya.
Setelah mendengarkan kelihan warga Kampung Damai, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, meminta pihak perusahaan, nilai ganti rugi yang diajukan hanya sebesar Rp18 juta. Nominal tersebut, sudah sesuai dengan perhitungan internal perusahaan.
“Kami juga berharap kedua belah pihak dapat mencari jalan tengah dan solusi terbaik agar masalah ini tidak berlarut-larut. Sehingga masalah ini cepat selesai,” terangnya.
Untuk informasi PT Dwipuri Batamtama rencananya akan membangun perumahan kawasan itu. Pihak perusahaan sudah memiliki izin Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam sejak tahun 2006.
Namun demikian, banyak warga yang mendapat ganti rugi sesuai kesepakatan. ***


 
							










