Batam, Jendelakepri.com: Komisi IV DPRD Kota Batam segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan dua karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia yang mengaku menerima sanksi disiplin tanpa pembuktian yang jelas.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, memastikan pihaknya sudah menerima surat permintaan RDP dan akan segera memprosesnya.
“Suratnya sudah masuk dan akan segera kami laporkan ke pimpinan. Setelah itu, RDP akan kita agendakan,” ujar Dandis, Minggu (1/3/2026).
Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan akan menghadirkan manajemen perusahaan, para karyawan, serta instansi terkait agar semua pihak dapat menyampaikan keterangan secara terbuka. DPRD ingin memastikan persoalan ini dibahas secara transparan demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Kota Batam.
Permintaan RDP tersebut diajukan oleh Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si., yang bekerja sebagai Tim Riset di perusahaan tersebut. Manajemen menjatuhkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) kepada keduanya dengan tuduhan melanggar Pasal 10.4 huruf (f) Peraturan Perusahaan terkait penggunaan badge ID serta dugaan menimbulkan kerugian.
Engly menegaskan perusahaan menjatuhkan sanksi tanpa membuktikan tuduhan secara terbuka dalam forum mediasi.
“Kami dikenakan SPPT tanpa ada pembuktian yang jelas. Bukti utama yang dijadikan dasar sanksi tidak pernah diuji secara terbuka dalam forum mediasi. Unsur-unsur pasal yang dituduhkan juga tidak pernah dibuktikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menempuh seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit hingga tripartit, sebelum akhirnya dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Namun, menurutnya, mediator tetap mengeluarkan anjuran agar sanksi dijalankan meski unsur pelanggaran tidak terbukti.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas proses mediasi dan perlindungan hak pekerja,” ujarnya.
Selain menerima SPPT, Engly dan Rieke juga mengaku mengalami kerugian finansial. Pihak HRD disebut menghapus bonus performa mereka selama enam bulan secara sepihak tanpa memberi ruang keberatan yang adil.
“Tindakan ini menimbulkan kerugian ekonomi langsung dan mencederai prinsip kepastian hak dalam hubungan kerja,” kata Engly.
Tak hanya itu, Rieke juga kehilangan kesempatan mengikuti program pelatihan ke Taiwan yang sebelumnya telah direncanakan sebagai bagian dari pengembangan kompetensinya. Engly menilai pembatalan tersebut berdampak serius terhadap prospek karier jangka panjang rekannya.
“Kehilangan kesempatan ini bukan hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berpotensi memengaruhi jenjang profesional dan pengembangan keahlian di masa depan,” jelasnya.
Keduanya juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat sanksi tersebut, termasuk rasa tidak aman di lingkungan kerja.***













