Daerah  

Lapas Batam Serahkan Remisi Khusus pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

Foto: istimewa

Jendelakepri.co: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (RI) melalui Lapas Batam menyerahkan Remisi Khusus (RK) pada perayaan Hari Raya Nyepi 2025 dan Idul Fitri 1446 Hijriah, yang dilaksanakan pada Jumat (28/3/2025).

Pemberian remisi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebutkan bahwa total remisi pada perayaan Nyepi sebanyak 1.621 orang, dengan rincian 1.601 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) dan 20 orang mendapat Remisi Khusus II (RK II).

Sementara itu, untuk Idul Fitri, sebanyak 156.312 orang memperoleh remisi, dengan rincian 155.384 orang mendapat RK I dan 928 orang memperoleh RK II.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan pemberian remisi yang diberikan secara simbolis hari ini tetap dilaksanakan sesuai dengan hari H pelaksana hari raya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas Pemasyarakatan, APH, dan instansi daerah yang turut mendukung proses ini,” katanya.

Lebih lanjut, Agus Andrianto menyampaikan pesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi.

“Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, tetap jaga komitmen dalam menjalani kehidupan sesuai norma hukum yang ada. Bagi yang belum mendapat remisi, terus berusaha memperbaiki diri agar di masa depan bisa memperoleh remisi,” ucapnya.

Ia juga mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri bagi warga binaan yang merayakan, semoga keberkahan senantiasa menyertai mereka di hari yang mulia ini.

Kalapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, turut menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama dari seluruh warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama menjalani masa hukuman di Lapas Batam.

“Saya berharap remisi ini dapat memberikan semangat bagi Bapak/Ibu sekalian untuk menjalani sisa pidana dengan mengikuti program pembinaan sesuai program akselerasi Menteri dan terus menjaga tata tertib,” ujarnya.

Pada kesempatan kali ini, sebanyak 725 warga binaan di Lapas Batam memperoleh remisi, dengan rincian 719 warga binaan Muslim (718 memperoleh RK I dan 1 orang memperoleh RK II – jalan subsider) dan 6 warga binaan Hindu (semuanya memperoleh RK I). Seluruh warga binaan yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi ini bertujuan sebagai penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman dan diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri.***