Daerah  

Mahasiswa Batam Gelar Forum Diskusi “ Refleksi Kibajakan Nasional Yang Berdampak Ke Daerah”

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) bersama Lingkar Akademisi Peduli Pembangunan Batam kembali menggelar forum diskusi strategis, Bertempat di Aula Mini UNRIKA Batam, pada Senin, 8 Desember 2025. (F. Nayla/JK)

Batam, jendelakepri.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) bersama Lingkar Akademisi Peduli Pembangunan Batam kembali menggelar forum diskusi strategis pada Senin, 8 Desember 2025. Bertempat di Aula Mini UNRIKA, kegiatan ini mengusung tema “Refleksi Kebijakan Nasional yang Berdampak ke Daerah”, yang menjadi sorotan penting di tengah dinamika regulasi nasional, khususnya perubahan PP 25 dan PP 28 yang dinilai sangat berpengaruh terhadap arah pembangunan Kota Batam.

Diskusi menghadirkan tiga narasumber kompeten: Assoc. Prof. Dr. Lu Sudirman, S.H., M.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum UIB), Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si. (Dekan FISIP Universitas Raja Ali Haji), Joko Satrio Sasongko, S.H. (Kepala Bagian Hukum Setdako Batam).

Acara dipandu oleh moderator kondang Tubagus Pamungkas, yang membuat diskusi berlangsung hidup, terarah, dan penuh gagasan kritis.

Kegiatan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNRIKA, Dr. Dwi Afni Maileni, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa dinamika kebijakan nasional akan selalu memengaruhi arah kebijakan pemerintah daerah, termasuk Kota Batam yang memiliki karakteristik dan struktur pemerintahan unik.

Sementara itu, Rektor UNRIKA, Prof. Dr. Hj. Sri Langgeng Ratnasari, S.E., M.M., memberikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa dalam menyelenggarakan forum intelektual tersebut. Ia menekankan bahwa setiap kegiatan mahasiswa yang memberi dampak bagi masyarakat harus memperoleh dukungan penuh dari pihak universitas.

“Semoga ke depan kegiatan seperti ini menjadi contoh bagi organisasi lain. Mahasiswa adalah barisan terdepan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Dari sisi penyelenggara, Ketua Panitia Fahrul Anwar menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral sebagai kontrol sosial terhadap setiap kebijakan pemerintah.
“Saya mengajak seluruh mahasiswa yang hadir untuk terus berjuang demi kepentingan rakyat. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini,” katanya.

Pemerintah Kota Batam melalui Kepala Badan Kesbangpol, Riama Manurung, yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, turut memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif BEM UNRIKA. Ia berpesan agar mahasiswa tidak hanya menjadi penerus, tetapi juga pelurus dalam dinamika pembangunan daerah.

Dalam penyampaian Joko Satrio Sasongko, S.H. (Kepala Bagian Hukum Setdako Batam), sebagai Kota yang di kelilingi oleh 2 negara tetangga di bagian utara, Kota Batam tentu harus menetapkan kebijakan yang harus berfokus kepada masalah investasi guna mendukung program kerja Presiden RI Prabowo Subianto.

Dinamika dualisme dalam tata kelola pemerintahan di Kota Batam mengakibatkan kurangnya kepercayaan investor ketika hendak melakukan investasi. Guna menjawab minimnya kepercayaan para investor sehingga diberikan kebijakan melalui PP No. 62 Tahun 2019 secara sah menetapkan Walikota ,Batam sebagai ex- Officio Kepala BP Batam guna terciptanya sinergi antar instansi.

“Dengan adanya sinegritas antar jnstansi tersebut dapat kita lihat dari pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 – 2025 dengan meningkatnya 5,12 persen, sehingga percepatan insfrastruktur stratregis bagi tempat pelayanan publik seperti Bandara, maupun pelabuhan,”jelas Joko.

Sementara itu Assoc Prof. Dr. Lu Sudirman, S.H., M.H., M. Hum, Dejan Fakultas Hukum UIB,
meaningful Partcipatation atau Partisipasi Bermakna adalah suatu konsep yang menekankan bahwa masyarakat, pemangku kepentingan lokal, dan pemerintah daerah tidak sekedar dilibatkan secara formal tetapi mendapatkan ruang untuk mempengaruhi proses, isi, dan implementasi kebijakan yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Adapun dasar hukum dari Meaningful Partcipatation dapat dilihat melalui MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Pengujian Formil Undang – undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pelaksanaan ataupun implementasi dari putusan MK tersebut telah diatur lebih lanjut melalui Undang – undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, Pasal 96 Ayat 1 dan 6.

“Adanya hambatan dalam pelaksanaan MP di Kota Batam adalah sentralisasi kebijakan Nasional, Dualisme pengelolaan (BP Batam dan Pemko Batam), minimnya akses terhadap informasi publik, partisipasi yang bersifar seremonial, ketidakmerataan kapasitas masyarakat,”paparnya.

Selanjutnya Dr. Bismar Arianto menyoroti bahwa tidak ada negara yang dapat menjalankan pemerintahan hanya dengan asas sentralisasi. Berbagai hambatan justru memicu penguatan desentralisasi, bahkan menuju fase deotonomisasi atau resentralisasi tertentu.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan regulasi antara Pemko Batam yang lahir dari semangat desentralisasi melalui PP No. 25 Tahun 2025, dan BP Batam yang hadir untuk menggenjot investasi, seringkali memunculkan dinamika kebijakan di lapangan.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) bersama Lingkar Akademisi Peduli Pembangunan Batam kembali menggelar forum diskusi strategis, Bertempat di Aula Mini UNRIKA Batam, pada Senin, 8 Desember 2025. (F. Nayla/JK)

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan kritis dari mahasiswa, memperlihatkan kepedulian generasi muda terhadap pembangunan Batam dan perumusan kebijakan nasional yang berdampak pada daerah.

Forum ini menjadi ruang strategis bagi akademisi dan mahasiswa untuk memperkuat peran intelektual sebagai pengawal kebijakan publik, sekaligus menegaskan bahwa pembangunan Batam membutuhkan sinergi seluruh elemen, termasuk dunia kampus. (Nayla)