Daerah  

Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Piutang Tahun 1994-2023 Mulai 2 Oktober Hingga 18 Desember

Batam, Jendelakepri.com – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memberikan relaksasi penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) piutang pajak daerah dari tahun 1994 s/d 2023.

“Kesempatan ini berlaku dari tanggal 2 Oktober hingga 18 Desember 2023. Jadi, ayok segera lunasi tunggakan tersebut, jangan dilewatkan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah, Kamis (5/10)

Masih katanya, penghapusan denda PBB-P2, berdasarkan Peraturan Walikota Batam nomor 181 tahun 2023 tentang tata cara pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda PBB-P2 Kota Batam.

Ia mengatakan, Wajib Pajak (WP) bisa membayar melalui loket, ATM, m-banking, e-market, mini market, dan e payment. Sementara, untuk pembayaran pajak Bank Riau Kepri Syariah, telah menyediakan QRIS untuk pembayaran PBB-P2, dapat diakses di http://qris.brksyariah.co.id. Selain itu ada beberapa ada info-info yang bisa masyarakat lakukan jika melakukan pembayaran non tunai.

Untuk pembayaran di bawah Rp10 juta, bisa menggunakan QRIS. Karena, semua aplikasi pembayaran non tunai bisa untuk pembayaran pajak daerah Kota Batam.

“Sekarang untuk membayar PBB-P2 sudah mudah, Wajib Pajak (WP) bisa bayar di BRK Syariah, BRI, dan BJB, Mandiri, di Kantor Pos, Indomaret, dan Alfamart. Bisa juga di Traveloka, blibli, buka lapak, toko pedia, link aja, gopay dan pembayaran lainnya,” beber Raja Azmansyah.

Sementara, Sekretaris Bapenda Kepri Aidil Sahalo menambahkan, program relaksasi penghapusan denda PBB-P2 dalam menyambut Hari Jadi Kota Batam 2023 yang jatuh pada Desember mendatang.

“Program relaksasi ini dalam menyambut HUT Kota Batam 2023, dimulai dari tanggal 2 Oktober sampai 18 Desember 2023,” timpalnya.

Lanjutnya, program sebelumnya di tahun 2023, pihaknya juga memberikan diskon 10%, untuk pajak PBB P2 untuk triwulan 1 Januari-Maret 2023 lalu. Kemudian ada diskon 5%, bagi pajak PBB P2 untuk triwulan 2 yakni April-Juni 2023.

“Tunggakan pajak PBB-P2 mulai 1994 atau sejak masih kewenangan KPP Pratama, diserahkan menjadi kewenangan daerah/kota sejak 2013,” jelas Aidil.

Tercatat realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kota Batam 2023 dari bulan Januari hingga 30 September, untuk PBB-P2 sudah mencapai Rp189, 226, 005, 884, 00 atau 73,10 persen, dari target Rp258, 850, 000, 000, 00. Sedangkan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp414, 096, 000, 000, 00, saat ini sudah mencapai Rp277, 649, 681, 046, 00 atau 67,05 persen. *