Daerah  

Ombudsman Kepri: Dinas Pendidikan Patuhi Ketentuan Rencana Daya Tampung PPDB

BATAM, jendelakepri.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengirimkan surat tanggapan atas tembusan Surat Kepala Dinas Pendidikan tentang permohonan penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023/2024.

Surat tersebut dibuat berdasarkan hasil pemantauan proses daftar ulang PPDB yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri di SMAN 3 dan SMAN 15 Batam pada Senin, (03/07) lalu.

“Terdapat 3 poin saran kami sampaikan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi Kepri di dalam surat tersebut berdasarkan pemantauan kami di lapangan,” ujar Lagat Parroha Patar Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (07/07/2023).

Dalam surat tersebut, Lagat menjelaskan jika Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri untuk melakukan inventarisir calon siswa yang tertolak (kondisi tidak masuk ke sekolah manapun) serta pembaharuan data. Sehingga dapat dilakukan pemetaan bilamana diperlukan penambahan RDT.

Selain itu, dia berharap penambahan RDT dapat memperhatikan ketersediaan ruang kelas dan sarana prasarana lainnya untuk memimalisir kondisi pembelajaran siswa yang tidak maksimal.

“Penggunaan ruang laboratorium, perpusatakaan sebagai ruang kelas atau kelas online itu juga semoga diperhatikan,” katanya.

Lanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen terhadap siswa yang sudah diterima namun berada di sekolah pilihan lain agar dapat berada di sekolah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

Di samping itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga meminta kepada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar tidak melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB.

Lagat meminta agar surat tersebut dapat menjadi rujukan dalam memutuskan bila penambahan RDT PPDB diperlukan di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.

“Sebagaimana lampiran surat Kepala Dinas Nomor: B/421.3/536/DISDIK, terdapat data kelebihan daya tampung sebesar 357 siswa. Padahal data lapangan menunjukkan 357 siswa tersebut sudah diterima ke SMA limpahan sesuai pilihan yang mereka pilih pada pilihan ke 2, 3 dan seterusnya seperti SMAN 15 Batam, SMAN 20 Batam, SMAN 21 Batam, SMAN 26 Batam. Oleh karenanya kami berharap saran ini dipertimbangkan,” tutur Lagat Siadari.