Batam, Jendelakepri.com: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kepulauan Riau resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen pajak daerah, di Golden Prawn Bengkong, pada Kamis (21/11/2024).
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri dan Sekda kabupaten/kota, termasuk Sekda Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam memaksimalkan penerimaan pajak daerah. Bentuk kerja sama meliputi sinergi pendanaan kegiatan pemungutan pajak bersama atau bentuk lain yang dituangkan dalam perjanjian ini.
Melalui kerja sama ini, pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan akan langsung disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat izin serta tata kelola keuangan daerah.
Sekda Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang turut menandatangani PKS tersebut, menyatakan komitmennya dalam mendukung langkah sinergis ini.
“Kami berharap perjanjian kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak daerah, demi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Draf PKS ini sebelumnya telah dibahas secara intensif antara Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota, dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masing-masing. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan optimalisasi pemungutan pajak dapat berjalan efektif dan efisien.(*)