Daerah  

Pemko Batam dan DPRD Batam, Setuju Raperda Angkutan Massal Berbasis Jalan Jadi Perda

Batam, Jendelakepri.com: Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan pada rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (18/6/2025).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus DPRD dan tim penyusun yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan ranperda hingga ditetapkan menjadi perda.

“Alhamdulillah, Ranperda ini akhirnya dapat disahkan menjadi Perda. Ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan pelayanan transportasi umum di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Amksar bilang, perda ini diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan lalulintas di jalan. Lanjut, perda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau guna mendapatkan evaluasi dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga dengan adanya Perda ini, sistem transportasi umum di Batam semakin baik, teratur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara luas,” kata Amsakar.

Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pengembangan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh warga Batam, sejalan dengan visi kota sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di kawasan barat Indonesia.

Rapat paripurna dihadir Ketua DPRD Kota Batam M Kamaluddin, Waka I Aweng Kurniawan, dan Waka II Budi Mardianto dihadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dan perwakilan Forkopimda.

Ketua Pansus, Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa Ranperda ini semula berjudul “Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal”, namun diubah menjadi “Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan” agar lebih spesifik pada moda transportasi bus yang menjadi fokus utama kebijakan.

“Jika tetap menggunakan istilah angkutan umum massal, maka maknanya bisa terlalu luas, termasuk moda berbasis rel seperti kereta dan monorel yang tidak relevan dengan konteks Batam saat ini,” tutupnya. ***