Batam, jendelakepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam tampak memperhatikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan memberikan hibah dengan jumlah yang tak sedikit. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2024, yang dipublikasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan Nomor 82.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 pada 22 Mei 2025, Kejari Batam menerima dana hibah hingga Rp6 miliar lebih.
Mengacu pada Tabel 5.126 Bab V-71 dalam laporan tersebut, tercatat ada 15 item belanja hibah barang dari Pemko Batam kepada Kejari Batam pada tahun 2024. Beberapa diantaranya yakni pengadaan rumah dinas Kepala Kejari Batam senilai Rp2.996.267.000.
Tak hanya pengadaan rumah dinas Kepala Kejari Batam, Pemko Batam juga merealisasikan belanja beberapa hibah lainnya seperti DED Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pegawai Kejari Batam senilai Rp77.740.750 dan DED Pembangunan Jalan Rumah Dinas Pegawai Kejari Batam sebesar Rp96.398.750.
Selain dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemko Batam tahun 2024 juga terdapat 12 item realisasi belanja hibah barang lainnya yang jika ditotal berjumlah Rp. 6.007.508.184. Realisasi belanja hibah barang tersebut diantaranya konsultan perencana pembangunan teras depan Kantor Kejari Batam senilai Rp. 35.310.200, konsultan pengawas pembangunan teras depan Kantor Kejari Batam senilai Rp. 20.641.250 dan pembangunan teras depan Kantor Kejari Batam senilai Rp. 195.649.214.
Terdapat juga pengadaan mobil tahanan Kejari Batam senilai Rp. 845.000.000, pengadaan kendaraan operasional Kejari Batam senilai Rp. 576.500.000, pembangunan Gedung PTSP Kejari Batam senilai Rp. 345.863.000, interior ruang sekretariat Kejari Batam senilai Rp. 95.395.000, interior ruang tunggu dan toilet Kejari Batam senilai Rp. 413.343.020. Tak berhenti di situ, diketahui juga adanya pemasangan neon sign Kejari Batam yang menelan anggaran sebesar Rp. 69.500.000, pengadaan AC ruang Kajari dan Aula Kejari Batam senilai Rp. 128.300.000, pengadaan AC standing floor Kejari Batam sebesar Rp. 80.400.000 serta pengadaan APAR senilai Rp. 31.200.000.
Terkait LHP atas Laporan Keuangan Pemko Batam tahun 2024 ini, Jendela Kepri mencoba mengkonfirmasi kepada Kejari Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Jendela Kepri mengajukan 22 pertanyaan terkait LHP tersebut.
Dalam konfirmasinya, Sabtu (2/8/2025), Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus menyampaikan, semua hibah yang diterima oleh Kejari Batam telah memenuhi prosedur sesuai dengan Ketentuan PeraturanPerundang-undangan. “Bahwa Kejaksaan Negeri Batam telah menyerahkan permohonan hibah kepada Pemerintah Kota Batam dan terkait hal tersebut telah dilakukan pembahasan bersama oleh Pemerintah Kota Batam bersama dengan Dewan PerwakilanDaerah Kota Batam,” jawabnya.
Kejari Batam, lanjutnya, hanya menerima barang dari Pemko Batam yang mana terhadap proses pengadaan tetap dilakukan oleh Pemko Batam. “Bahwa hibah Pemerintah Kota Batam tidak hanya diberikan kepada Kejaksaan Negeri Batam tetapi juga diberikan kepada Instansi Vertikal lainnya,” lanjut Priandi lagi.
Ia juga menyampaikan, hibah yang diserahkan Pemko Batam sangat membantu Kejari Batam dalam memberikan pelayanan publik. “Perlu diingat, bukan hanya kejaksaan (Kejari Batam) saja, hampir semua instansi vertikal juga mengajukan permohonan dan dibahas dan diberikan oleh Pemko (Batam). Bahkan, instansi vertikal lainnya jumlahnya lebih besar dari kejaksaan (Kejari Batam). Kalau dibaca, hibah polres (Polresta Barelang) lebih besar dari kami. Jadi tidak benar kalau kejaksaan spesial di Pemko,” ucap Priandi lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Pemko Batam, Riama Manurung yang dikonfirmasi Sabtu (2/8/2025) belum memberikan respon apapun. Jendela Kepri juga mengajukan konfirmasi dengan pertanyaan yang sama kepada Kepala Diskominfo Pemko Batam, Rudi Panjaitan. Namun, ia hanya memberikan jawaban singkat. “Nanti saya kasih info ya,” ujarnya.(AL)