PERKIT dan Paguyuban Se-Nusantara Sampaikan Pernyataan Sikap, Minta Roslina Dihukum Seberatnya

Batam, jendelakepri.com – Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Intan yang dilakukan oleh majikannya, Roslina terus bergulir. Perkumpulan Keluarga Indonesia Timur (Perkit) dan beberapa paguyuban se-nusantara yang mengawal kasus ini sejak awal menyampaikan pernyataan sikap dan meminta agar Roslina dihukum seberat-beratnya.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Batam Center, Selasa (25/11/2025) petang. Pada konferensi pers ini, Perkit dan Ketua beberapa paguyuban se-nusantara menyampaikan 5 poin pernyataan sikap dalam kasus kekerasan terhadap Intan yang dilakukan oleh Roslina.

Kelima poin tersebut yakni, mengutuk keras tindakan kekerasan yang sangat tidak manusiawi yang dilakukan oleh Roslina terhadap Intan, seorang ART asal Sumba Barat, NTT, meminta kepada jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini agar memberikan tuntutan yang berat terhadap terdakwa Roslina pada sidang tuntutan yang akan digelar pada 1 Desember 2025 mendatang, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam agar dapat mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara ini untuk bisa memberikan hukuman yang berat kepada Roslina, meminta negara hadir untuk memberikan perlindungan penuh termasuk pembiayaan medis dan pemulihan psikologis korban Intan dan mengharuskan Roslina agar memberikan hak-hak Intan yang selama ini tidak dibayarkan serta kompensasi sebesar Rp1 M, dan apabila korban Intan tidak mendapatkan keadilan dalam kasus ini, maka Perkit bersama dengan paguyuban se-nusantara akan melaporkan kasus ini kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ketua Umum Perkit Kepri, Anggelinus SH mengatakan apa yang dialami korban Intan adalah hasil perbuatan yang sangat keji. Perkit dan juga paguyuban se-nusantara merasa perlu mengawal kasus ini mengingat Intan merupakan korban yang berasal dari Sumba Barat, NTT.

“Korban ini adalah sodara kita, adik kita, sehingga kami merasa perlu membantunya dan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan. Dan juga ini bukan permasalahan masyarakat timur semata tapi ini permasalahan masyarakat kecil yang ditindas dan mendapaatkan perlakuan semena-mena oleh majikannya,” kata Anggelinus.

Dari awal kasus ini terungkap, lanjut Anggelinus, Perkit sudah melakukan pengawalan berjalannya perkara sejak awal pemeriksaan di penyidik. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran HAM sehingga harus mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat.

“Kami mengawal kasus ini dari awal. Ini sudah sangat keji, pelanggaran HAM dan juga bukan hanya masalah masyarakat timur saja. Intan ini rakyat kecil, dan tidak pantas diperlakukan seperti ini,” ujarnya.

Selain Anggelinus, Datuk Paulus Amat Tantoso, selaku Penasihat Perkit Kepri dan juga salah seorang tokoh ternama di Kota Batam yang turut hadir dalam pernyataan sikap ini menyampaikan turut perihatin atas kejadian yang menimpa Intan. Ia sebagai seorang pengusaha mengaku banyak mempekerjaan pekerja termasuk ART yang selalu diperlakukan dengan baik dan layak.

“Mereka (ART) ini sudah banyak membantu kita. Bayangkan saja, saat pagi kita akan berkatifitas, mereka menyiapkan sarapan, membereskan rumah, pakaian dan juga hal lainnya, sudah seharusnya mereka dipelakukan dengan baik. Itu yang saya lakukan selama ini, bahkan tidak jarang saya ajak semua pekerja saya makan di luar dan kami makan satu meja,” ujarnya.

Amat Tantoso juga berharap, kejadian yang menimpa Intan merupakan tindakan tidak manusiawi yang terakhir yang dialami oleh ART. “Kejadian pada Intan diharapkan yang terakhir dan jangan sampai terulang lagi. Dan mari kita kawal bersama- sama agar tidak terulang lagi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Perkit dan juga ketua paguyuban se-nusantara juga menyepakati akan hadir pada sidang tuntutan yang akan digelar pada 1 Desember 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Batam. “Kita akan kawal ini sampai tuntas,” tutup Anggelinus. (AL)