Polda Kepri Musnahkan Narkoba dari 41 Kasus, Selamatkan 30 Ribu Jiwa dari Ancaman

Polda Kepri Musnahkan Narkoba dari 41 Kasus, Selamatkan 30 Ribu Jiwa dari Ancaman. (F. Alfi/JK)

Batam, jendelakepri.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika periode Februari hingga April 2026. Barang bukti tersebut berasal dari 41 kasus dengan jumlah tersangka 58 orang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Suyono mengatakan, barang bukti yang disita dari 41 kasus tersebut berupa 1.732,25 gram sabu, 18.403 butir ekstasi, 2.568 pieces cairan liquid etomidate, dan 162,36 gram happy water.

“Kami menyita barang bukti dari 41 kasus dengan jumlah tersangka 54 orang laki-laki dan 4 orang perempuan,” ujar Kombes Pol Suyono, Jumat (10/04/2026).

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 laporan polisi.
Sedangkan total barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan hukum sebanyak 1.828,56 gram sabu, 18.129 butir ekstasi, serta cairan liquid etomidate sebanyak 2.529 pieces.

“Barang bukti yang dimusnahkan 1.828,56 gram sabu, 18.129 butir ekstasi, serta cairan liquid etomidate sebanyak 2.529 pieces,” katanya.

Suyono menjelaskan, ada enam kasus menonjol dari 41 kasus tersebut. Salah satunya hasil limpahan dari Bea Cukai Batam.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 11 orang laki-laki dan satu perempuan menjadi tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 1.168,06 gram sabu, 2.350 pieces cairan liquid etomidate, dan ekstasi.

“Kalau dilihat peredaran narkoba di Kepri ini banyak terjadi di perumahan tertutup atau di kost-kostan agar tidak terlihat,” katanya.

Suyono memaparkan, modus para pelaku pengedar narkoba sangat terorganisir. Mereka menghindari transaksi secara langsung.

Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan akun WhatsApp dalam transaksi menggunakan nomor luar negeri. Nomor tersebut diperoleh dari Shopee dengan masa berlaku sekitar tiga bulan.

“Modus para pelaku ini share lokasi, tidak bertemu langsung. Mereka menggunakan nomor luar negeri yang dibeli dari Shopee,” ungkapnya.

Suyono menuturkan, kebanyakan narkotika yang diamankan berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut masuk melalui pelabuhan resmi atau pun jalur tidak resmi.

Selain itu, satu kasus yang menonjol melibatkan warga negara asing yang membawa ribuan cairan liquid vape etomidate dari Malaysia.

“Barang bukti yang disita berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 119 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 610 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.