Batam, jendelakepri.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 216 kasus narkoba periode 1 Januari hingga 16 September 2025. Sebanyak 298 tersangka berhasil ditangkap.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya tidak pernah henti dalam memerangi dan menindak kasus narkotika di wilayahnya.
“Kami selalu berkolaborasi dan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, baik BNN, Bea Cukai, TNI, serta di backup Mabes Polri maupun BNN Pusat,” ujar Irjen Pol Asep Safrudin, Selasa (16/09/2025).
Asep membeberkan, barang bukti yang disita terdiri dari 127.638,04 gram sabu, 2.634,61 gram ganja kering, 73.420 butir ekstasi, 556,3 gram serbuk ekstasi, 5.726 gram MDMB 4en Pinaca, 1.000 gram heroin, 11 pcs sinte gorila, 1.254 butir happy five, 3.273,38 gram ketamin, 405,8 gram happy water, dan 4.693 pcs etomidate.
“Dari seluruh barang bukti yang diamankan, negara berhasil menyelamatkan sekitar 853.040 jiwa dari bahaya narkotika,” ungkapnya.
Asep menuturkan, pihaknya terus berupaya dan berkolaborasi dalam menghilangkan peredaran gelap narkoba di Kepulauan Riau. Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan menghindari masuknya barang haram tersebut.
“Kami mohon dukungan masyarakat Kepri, agar menghindari peredaran atau masuknya barang haram ke Kepri,” imbuhnya.