Batam, jendelakepri.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 5,9 kilogram narkotika berbagai jenis hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober hingga awal November 2025. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Kepri, Kamis (20/11/2025), dengan menghadirkan barang bukti dan 13 tersangka.
Wakil Direktur Narkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memutus peredaran narkoba di wilayah Kepri.
“Dari sembilan kasus yang kami tangani, terdapat barang bukti sabu, ganja, dan ekstasi. Seluruhnya sudah melalui tahap penyisihan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium, sisanya dimusnahkan hari ini,” ujarnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan Sabu: Total 1.424,18 gram dimusnahkan 1.386,3738 gram, disisihkan untuk persidangan 35,9417 gram, Uji laboratorium 0,7031 gram
Ganja:Total 4.186,63 gram dimusnahkan 4.153,19 gram disisihkan untuk persidangan 30,3991 gram dan uji laboratorium 2,2359 gram. Ekstasi: Total 307 butir dimusnahkan 292 butir, untuk persidangan 13 butir dan uji laboratorium 2 butir
Dalam pemaparan Polda Kepri, sejumlah pengungkapan dilakukan di berbagai lokasi di Batam, mulai dari pelabuhan, klub malam, hingga bandara.
Diantaranya pada 2 Oktober di Sagulung: SS ditangkap membawa 995,86 gram sabu, menjadi barang bukti terbesar dalam periode ini. Pada 5 Oktober di Sekupang: HH dan IS ditangkap dengan 1,793 gram ganja di depan Pelabuhan Internasional Sekupang.
Selanjutnya pada 10 Oktober lokasi di Batam Kota: AS dan AO diamankan di Belian dengan 98,19 gram sabu. 14 Oktober di Lubuk Baja: WO tertangkap membawa 0,29 gram sabu di area bar staf First Club. Pada 17 Oktober di Bandara Hang Nadim: AB ditangkap usai kedapatan membawa 93,32 gram sabu.
Pada 18 Oktober di Sekupang: KA dan BB ditangkap dengan 51 butir ekstasi. 19 Oktober di Lubuk Baja: WO kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa 0,29 gram sabu. Selanjutnya pada 29 Oktober di Batam: Bea Cukai Batam mengamankan MM yang membawa 236,12 gram sabu dan 256 butir ekstasi, dan pada 4 November di Muka Kuning: HH ditangkap dengan barang bukti 0,40 gram sabu.
“Seluruh barang bukti dari sembilan kasus ini telah dimusnahkan sesuai prosedur,” tegas AKBP Ahmad Suherlan.
Polda Kepri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya peredaran narkotika di seluruh wilayah Kepulauan Riau. (Nay)













