Batam, jendelakepri.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau memusnahkan sebanyak 27.107 kilogram bawang merah ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Kota Batam, Rabu (15/04/2026). Pemusnahan ini dilakukan setelah adanya penetapan resmi penyitaan serta perintah pemusnahan dari pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.782 karung berisi masing-masing 9,60 kilogram dengan total 17.107 kilogram, serta 500 karung berukuran 20 kilogram dengan total 10.000 kilogram. Seluruh bawang merah asal Jawa dan Birma tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur di lokasi TPA.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menegaskan bahwa proses pemusnahan telah melalui prosedur hukum yang lengkap, termasuk penetapan penyitaan, perintah pemusnahan, dan surat perampasan barang bukti dari pengadilan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan patroli Subdit Patroli Ditpolairud di perairan Mantang pada 23 Februari 2026. Saat itu, petugas menghentikan kapal KM Lisa dan menemukan muatan bawang merah tanpa dilengkapi dokumen sertifikat karantina.
Diketahui, bawang merah tersebut rencananya akan dibawa dari Batam untuk diperjualbelikan ke Tembilahan dengan potensi keuntungan mencapai Rp40 juta dalam sekali perjalanan.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial B dan M yang merupakan warga Tanjungpinang. Keduanya dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 20 huruf c KUHPidana.













