Karimun, jendelakepri.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkap lima orang jaringan peredaran narkoba Internasional. Sabu seberat 2.098,41 gram diamankan dari tangan para tersangka, Rabu (02/07/2025).
Kelima tersangka masing-masing berinisial M, S, RM, R. Selain itu, turut diamankan pelaku berinisial A yang berperan sebagai tekong kapal saat menjemput barang haram tersebut ke Malaysia.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan dalam kasus ini empat orang pelaku lebih dulu ditangkap saat berada di atas kapal SB Karunia Jaya yang tengah sandar di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK).
“Empat tersangka ini ditangkap di atas kapal speedboat yang sandar di pelabuhan KPK pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 7.35 WIB,” ujar AKBP Roby, dalam keterangannya, Jumat (04/07/25).
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan terhadap para tersangka. Menurut pengakuannya, mereka mendapat narkotika itu dari seseorang berinisial A.
Pelaku M mengakui sabu tersebut didapat dari A yang dibawa dari Malaysia untuk diserahkan kepada M yang diterima A dari seseorang berinisial AD (DPO) di Malaysia.
“Pengembangan terhadap saudara A di kampung tengah Barat 1 RT 001 RW 001, Desa Pangke Barat, Meral Barat. Lalu, dilakukan interogasi terhadap A dan mengaku benar telah ada menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara M yang saat itu sedang bersama saudara S,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jika pelaku A sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkotika dari wilayah Malaysia.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan speedboat milik A yang juga digunakan dalam aksi penyelundupan narkotika ini. (*)