Batam, Jendelakepri.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mencegah dan menindak personel yang terlibat judi online (judol) serta pinjaman online (pinjol).
Kepala Bidang Propam Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, pembentukan satgas tersebut dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang diduga berkaitan dengan judol dan pinjol.
“Banyak pelanggaran, makanya dibentuk satgas ini,” ujar Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Kamis (13/08/2026).
Eddwi menjelaskan, setiap satuan kewilayahan diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan kepada Propam Polda Kepri setiap hari. Satgas tersebut juga menyasar ke seluruh Polres dan Polresta di wilayah Kepri.
Menurut Eddwi, keterlibatan personel dalam pinjol dapat berdampak pada kinerja. Dalam sejumlah kasus, personel yang terlilit utang dapat mencari penghasilan tambahan dengan cara yang melanggar hukum.
“Karena pinjol dikejar dan malas ngantor. Akhirnya kerja di luar dan cari uang dengan hal yang tidak bagus. Misalnya jual narkoba,” katanya.
Eddwi mengungkap, satgas tersebut sudah mulai bekerja sejak Jumat (07/08) hingga September 2026. Meski begitu, Propam Polda Kepri belum menemukan jumlah pelanggaran di masing-masing satuan kerja yang berkaitan dengan judol maupun pinjol.
Sementara Satgas Judol dan Pinjol memiliki tiga subsatgas seperti pencegahan, penindakan, serta analisis dan evaluasi (anev).
“Kami akan sosialisasi dan edukasi ke personel mengenai dampak judol atau pinjol dalam subsatgas pencegahan sebelum melakukan penindakan,” katanya.
Propam Polda Kepulauan Riau, Menurut Eddwi secara rutin melakukan razia telepon seluler para personel untuk mendeteksi aktivitas yang berkaitan dengan judi online maupun pinjaman online. Selain pemeriksaan internal, informasi dari pihak keluarga juga djgali untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan personel dalam pinjol dan judol.
Personel yang terbukti terlibat judol atau pinjol tidak hanya berpotensi dikenai sanksi disiplin, tetapi juga dapat diproses melalui pelanggaran kode etik profesi.
“Kalau ditemukan, bisa pelanggaran bukan disiplin, tapi kena kode etik,” tegasnya.
Eddwi mengimbau seluruh personel Polda Kepri dan jajaran untuk tidak terlibat dalam judi online maupun pinjaman online. Menurutnya, kedua aktivitas tersebut dapat mengganggu kinerja, menurunkan semangat bekerja, serta berpotensi mendorong terjadinya pelanggaran lain.
“Kami mengimbau jangan main judol atau pinjol karena bisa merusak kerja dan semangat kerja serta menyebabkan pelanggaran-pelanggaran. Kalau ditemukan, akan ditindak setegas-tegasnya,” katanya.













