Batam, jendelakeprei.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menggelar sosialisasi bertema “Kepala Sekolah di Tengah Isu Mengelola Dana BOS dengan Risiko Hukum”. Acara ini berlangsung di Gedung Gurindam, Kantor Disdik Kota Batam, Sekupang, pada Selasa (16/9/2025).
Diskusi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri sekitar 200 kepala sekolah, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Batam.
Ketua PWI Batam, M. Khafy, menjelaskan kegiatan ini digagas untuk merespons keresahan sejumlah kepala sekolah terhadap perilaku oknum wartawan dan pemberitaan yang dirasa meresahkan.
“Diskusi hari ini adalah puncak dari upaya kami mendengar kegelisahan Bapak dan Ibu Kepala Sekolah. Kegelisahan itu menjadi tanggung jawab kami, karena sejak awal PWI Batam hadir untuk menegakkan kode etik wartawan,” ungkap Khafy.
Ia berharap forum ini mampu memberikan pemahaman mengenai tugas jurnalis yang bekerja sesuai kode etik, serta cara menghadapi oknum yang tidak mencerminkan perilaku wartawan profesional.
“Kami berharap diskusi ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi Bapak dan Ibu, terutama menghadapi wartawan yang tidak sesuai kode etik. Kami juga siap hadir sebagai mitra. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, hubungi call center kami untuk memastikan pemberitaan yang berimbang,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua PWI Kepri, Syaibansah Dardani, menegaskan para kepala sekolah tidak perlu takut saat menerima kunjungan wartawan.
“Undang-Undang Pers mengatur bahwa tugas wartawan adalah mencari dan menyampaikan informasi. Sebelum berita diterbitkan, wartawan wajib meminta konfirmasi agar pemberitaan akurat,” jelasnya.
Hal itu disampaikan dia sekaligus merespon pertanyaan yang juga merupakan ketakutan yang dirasakan oleh para guru ini.
“Ketika ada informasi misalnya mengenai dana BOS, ada wartawan konfirmasi, maka tugas Bapak, Ibu adalah temui dan menjelaskan. Jangan takut. Apabila produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan apa yang Bapak, Ibu sampaikan, maka Bapak Ibu memiliki hak jawab, sehingga semuanya menjadi terang benderang,” terangnya.
Ia juga mengingatkan guru dan kepala sekolah agar memberikan penjelasan yang benar saat dimintai informasi, khususnya terkait dana BOS. Jika hasil pemberitaan tidak sesuai fakta, hak jawab tetap melekat pada narasumber.
“Wartawan hanya memiliki lima tugas pokok: mencari, mengumpulkan, mengolah, menulis, dan menyajikan informasi menjadi produk jurnalistik. Mereka tidak boleh menjual produk lain. Jadi, cukup temui, jelaskan, dan pastikan informasi yang diberikan sesuai fakta,” tegasnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santoso, perwakilan Kejari Batam, perwakilan Inspektorat Batam, serta pengurus PWI Kepri dan PWI Batam yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta menyampaikan keluh kesah sekaligus memperoleh pencerahan tentang peran media dan pentingnya keterbukaan informasi yang sesuai prosedur hukum serta etika jurnalistik. (*)