Batam, Jendelakepri.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyampaikan inisiatif rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) dalam Rapat Paripurna, Rabu (22/10).
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Suryanto mengatakan, ranperda ini menjadi salah satu agenda prioritas dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun anggaran 2025. Ranperda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memperjuangkan hak dasar masyarakat terhadap keberadaan fasum dan fasos yang layak dan berkelanjutan di lingkungan perumahan.
“Kami memandang Ranperda ini sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Banyak fasilitas umum dan sosial di Batam yang kondisinya belum baik dan belum dilakukan serah terima secara resmi kepada Pemerintah Kota,” ujar Suryanto.
Menurutnya, penyampaian ranperda ini sempat mengalami penundaan dari jadwal semula pada semester pertama 2025, karena harus melalui kajian naskah akademis serta adanya penyesuaian anggaran akibat kebijakan efisiensi nasional.
Ia memaparkan, telah seluruh tahapan administrasi dan harmonisasi selesai, DPRD akhirnya dapat menyampaikan ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Katanya, bahwa fasum dan fasos merupakan bagian penting dari pembangunan perumahan yang menjamin masyarakat memperoleh tempat tinggal layak, lingkungan sehat, aman, dan tertata.
Namun, di lapangan masih banyak kawasan perumahan yang belum menyerahkan fasum-fasos kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan.
“Melihat ini sebagian besar anggaran pemeliharaan dan perbaikan fasum-fasos sudah banyak menggunakan APBD, baik melalui anggaran infrastruktur kelurahan maupun dana aspirasi hasil reses DPRD,” ucapnya.
Suryanto mengatakan ranperda ini disusun berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan di Daerah.
“Kedua regulasi tersebut menegaskan perlunya pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan dan penyerahan fasum-fasos,” ujar dia.
Dengan adanya ranperda ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan atau polemik antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat terkait pengelolaan fasilitas umum dan sosial di perumahan.
“Melalui Ranperda ini, kita ingin memastikan Fasum dan Fasos di Kota Batam dapat dimanfaatkan secara optimal dan selalu dalam kondisi baik. Hal ini penting untuk mendukung aktivitas masyarakat serta sejalan dengan semangat pembangunan Batam sebagai Bandar Dunia Madani,” pungkasnya. ***













