Batam, jendelakepri.com – Rekomendasi hasil Focus Discussion Group (FGD) bertema “Pendekatan Edukatif dan Dialogis terkait Isu Permasalahan UWT Batam pada Rumah Tinggal” resmi diserahkan kepada BP Batam, Senin (23/2/2026).
FGD tersebut sebelumnya digelar pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Asialink Hotel by Prasanthy, Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam forum yang menghadirkan berbagai unsur masyarakat itu, para peserta sepakat untuk menyusun rekomendasi tertulis sebagai bentuk aspirasi bersama terkait polemik Uang Wajib Tahunan (UWT) pada rumah tinggal.
Penyelenggara FGD, Andry Yansen Presley Manalu, S.H. dari Law Enforcement Office Andry Yansen P. Manalu & Associates, menyampaikan bahwa dokumen rekomendasi tersebut telah resmi diterima oleh BP Batam.
“Rekomendasi-rekomendasi tertulis sudah kami sampaikan ke BP Batam. Kami berharap agar dapat direalisasikan paling lama tiga bulan sejak surat rekomendasi FGD disampaikan,” ujar Andry.
Dalam dokumen tersebut, terdapat sembilan poin utama yang diharapkan menjadi perhatian serius BP Batam, di antaranya:
- Reformasi regulasi mekanisme penetapan tarif UWT rumah tinggal agar menjadi prioritas pada kepemimpinan Dr. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si. dan Li Claudia Chandra.
- Pelibatan masyarakat, pakar multidisiplin, pengamat, serta lintas organisasi dalam merumuskan tarif UWT, sehingga tidak semata-mata berbasis zona wilayah, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi kepala keluarga.
- Skema pembayaran yang fleksibel dan ringan, termasuk relaksasi untuk rumah tinggal dengan luas tanah ≤ 200 m².
- Penghapusan tarif UWT untuk rumah tinggal dengan luas tanah ≤ 100 m².
- Kepastian hukum bagi kavling alokasi/relokasi dari wilayah gusuran tanpa dibebani UWT.
- Kepastian hukum terhadap kavling dengan perbedaan masa berlaku SHGB dan PL.
- Rumah tinggal yang difungsikan sebagai warung atau toko kecil untuk menopang ekonomi keluarga agar tidak dipungut tarif komersial.
- Sinkronisasi data dengan instansi lain guna memastikan kebijakan berbasis data kesejahteraan riil masyarakat.
- Penataan dan penempatan pejabat/pegawai yang kompeten serta memiliki komunikasi yang baik agar persoalan tidak berlarut.
Andry menegaskan, rekomendasi ini bukan bentuk perlawanan terhadap kebijakan investasi, melainkan dorongan agar kebijakan berjalan selaras dengan kondisi sosial masyarakat.
“Kami sangat mendukung tujuan BP Batam untuk mempercepat investasi di Kota Batam. Namun jangan sampai kebijakan percepatan investasi justru memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Menurutnya, harapan masyarakat sederhana: kebijakan investasi yang pro-rakyat dan berpihak pada kelompok ekonomi lemah. Ia menilai, jika kebijakan disusun secara adil dan komunikatif, masyarakat justru akan semakin percaya dan mendukung BP Batam.
“Kami tidak ingin ada penilaian negatif terhadap BP Batam. Justru kami ingin seluruh masyarakat mencintai BP Batam karena kebijakan-kebijakannya yang memperhatikan rakyat kecil,” tambahnya.
Selain isu UWT, Andry mengungkapkan masih banyak persoalan lain yang disampaikan masyarakat, baik sebelum maupun setelah FGD berlangsung. Di antaranya kendala perizinan nelayan, penyerapan tenaga kerja lokal, konflik relokasi lahan, pajak pengiriman barang keluar Batam, persoalan air bersih dan sampah, hingga izin pembebanan hak tanggungan.
Seluruh aspirasi tersebut, kata dia, sedang dihimpun dan dipetakan untuk menentukan isu prioritas yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Semua kami dengar dan tampung. Kami sedang menyusun dan mengamati isu mana yang menjadi prioritas untuk dibahas dan dicari solusi bersama para pemangku kebijakan. Nanti akan kami sampaikan waktunya,” tutupnya.
Penyerahan rekomendasi ini menjadi langkah konkret menjembatani aspirasi warga Kota Batam, dengan harapan terciptanya kebijakan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Nay/JK)













