Rugikan Nasabah RP.700 Juta, Polda Kepri Ringkus Agen Asuransi Bank BUMN

Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Kasubdit II Ekonomi Khusus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Kepri. (F. Alfi Syahri)

Batam, jendelakepri.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang wanita berinisial S (Safaringga) asal Lingga. Ia diduga melakukan tindak pidana asuransi dan sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan di Polres Lingga.

Kasubdit II Ekonomi Khusus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, tersangka beraksi sejak 2021 hingga 2025. Kasus ini terbongkar setelah pihak BNI Life Insurance melaporkannya pada Maret lalu.

“Kami menerima laporan dari BNI Life Insurance terkait dugaan fraud polis asuransi di cabang Singkep. Saat ini tersangka sudah ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polres Lingga,” ujar Kompol Indar, Senin (15/09/2025).

Kompol Indar menutukan, tersangka S diketahui bekerja sebagai agen asuransi dengan perjanjian keagenan resmi. Namun dalam praktiknya, ia memalsukan dokumen dan membujuk korban berinisial A hingga mengalami kerugian sekitar Rp700 juta.

“Modusnya, tersangka merayu nasabah untuk ikut asuransi dengan dokumen palsu yang terlihat asli. Korban dijanjikan keuntungan tetapi kenyataannya tidak pernah mendapatkan manfaat dari polis tersebut,” ungkapnya.

Indar menjelaskan, polisi menemukan dokumen yang dipakai tersangka tampak sah karena menggunakan kop resmi. Namun setelah diverifikasi ke perusahaan asuransi, nomor registrasi polis tersebut ternyata tidak terdaftar.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Polda Kepri juga sudah melibatkan PPATK untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain dari hasil penipuan.

“Korban yang melapor hingga saat ini baru satu orang dengan nilai kerugian Rp700 juta. Tapi penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan kerugian yang lebih besar,” ungkapnya.

Indar menegaskan, perkara yang ditangani Polres Lingga berbeda dengan yang ditangani oleh Polda Kepri. Untuk Polres Lingga menangani perkara penipuan umum, sementara Polda Kepri fokus pada tindak pidana khusus terkait asuransi.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada bujuk rayu agen asuransi. Setiap calon nasabah diminta memverifikasi langsung ke kantor resmi untuk memastikan legalitas agen dan keaslian polis.

“Saat ini S sedang menjalani proses hukum di Kejari Lingga untuk kasus penipuan. Sementara perkara tindak pidana asuransi ditangani Polda Kepri secara terpisah,” pungkasnya.

Akibatnya perbuatannya, S dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perangsuransian. Sementara di Polres Lingga, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.