Daerah  

Sah, Ranperda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Disetujui Jadi Perda

Batam, Jendelakepri.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (18/6)

Rapat paripurna dihadir Ketua DPRD Kota Batam M Kamaluddin, Waka I Aweng Kurniawan, dan Waka II Budi Mardianto dihadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dan perwakilan Forkopimda.

Ketua Pansus, Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa Ranperda ini semula berjudul “Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal”, namun diubah menjadi “Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan” agar lebih spesifik pada moda transportasi bus yang menjadi fokus utama kebijakan.

“Jika tetap menggunakan istilah angkutan umum massal, maka maknanya bisa terlalu luas, termasuk moda berbasis rel seperti kereta dan monorel yang tidak relevan dengan konteks Batam saat ini,” ujar Setia.

Masih katanya, dalam menyusun materi Ranperda, Pansus melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke sejumlah daerah dan instansi terkait. Di antaranya, Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, untuk menggali regulasi nasional tentang transportasi massal berbasis jalan. Kota Pekanbaru dan Yogyakarta, yang telah lebih dulu memiliki Perda serupa.

Kemudian, Biro Hukum Pemprov Kepri untuk memastikan kesesuaian substansi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam paparannya, Setia menyebutkan bahwa kondisi terkini angkutan umum di Batam yang terdiri dari 2.545 taksi, 372 angkutan karyawan, 180 kendaraan pariwisata, serta angkot dan ojek motor. Sementara itu, layanan Trans Batam mengangkut 5.000 hingga 7.500 penumpang per hari dengan skema Buy The Service (BTS) yang melibatkan pihak swasta.

Untuk mengembangkan layanan BRT (Bus Rapid Transit), Pemko Batam mengusulkan dua skema pembiayaan,
Pendanaan penuh melalui APBD Kota Batam (sesuai kajian GIZ tahun 2022).
Skema BTS yang telah berjalan saat ini.

Setelah koordinasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Pansus menyepakati skema pendanaan BRT sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10% dari total pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Pansus juga mendorong optimalisasi pendapatan BLUD Trans Batam melalui iklan di badan bus dan halte.

 

 

Setelah pembahasan, struktur Ranperda mengalami perubahan signifikan. Dari semula hanya 9 Bab dan 12 Pasal, kini menjadi 11 Bab dan 26 Pasal. Beberapa poin penting yang dituangkan antara lain

Kewajiban menyediakan transportasi publik yang aman, bersih, terjangkau, dan terintegrasi dengan angkutan feeder. Penekanan pada peningkatan penggunaan transportasi umum demi mengurangi kemacetan dan polusi. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan layanan.

Selain menetapkan Ranperda ini, Pansus juga memberikan dua rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam. Pertama, segera menyusun Ranperda baru tentang Transportasi Kota Batam untuk merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, menyediakan anggaran yang memadai setiap tahun guna menjamin keberlangsungan sistem angkutan massal.

“Dengan disahkannya Ranperda ini, kami berharap sistem transportasi publik di Batam akan semakin maju dan inklusif, mendukung Batam sebagai kota industri dan destinasi pariwisata utama,” pungkasnya. ***