Lingga, jendelakepri.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, memasuki babak krusial. Untuk menguji kebenaran data, majelis hakim menggelar pemeriksaan langsung di lokasi proyek pada Kamis (9/4/2026).
Sidang lapangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya dengan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum para terdakwa, ahli konstruksi, serta sejumlah pihak terkait, termasuk perangkat desa dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mengikuti tahapan proyek yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Pada proyek tahun 2022, fokus pemeriksaan tertuju pada struktur abutmen, sayap abutmen, dan pasangan batu. Dalam proses pengukuran, ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe memaparkan metode yang digunakan. Namun, hasil pengukuran bersama justru mengungkap sejumlah perbedaan mencolok antara laporan dan kondisi nyata di lapangan.
Salah satu temuan signifikan terlihat pada tinggi sayap abutmen. Dalam laporan, tinggi hanya dihitung 2,5 meter, sementara kondisi aktual mencakup keseluruhan struktur dari pondasi hingga dudukan gelagar. Tak hanya itu, jumlah titik uji core drill juga berbeda jauh—laporan mencatat enam sampel, sedangkan di lapangan ditemukan 13 titik. Perbedaan ini dinilai berdampak langsung pada analisis kekuatan beton.
Pemeriksaan berlanjut ke proyek tahun 2023 dengan cakupan yang lebih luas, meliputi abutmen, sayap abutmen, box culvert, serta pasangan batu. Lagi-lagi, ketidaksesuaian data ditemukan. Ketebalan abutmen yang dalam laporan tercatat 20 cm, ternyata mencapai 40 cm di lapangan. Sementara itu, panjang box culvert yang dilaporkan 6 meter, faktanya mencapai 9 meter, sehingga volume riil lebih besar dari yang dihitung sebelumnya. Bahkan, pekerjaan pasangan batu miring di sisi kiri dan kanan jalan yang cukup panjang disebut tidak masuk dalam perhitungan ahli.
Temuan-temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya kekeliruan dalam metode penghitungan yang digunakan sebelumnya.
Memasuki proyek tahun 2024, pemeriksaan difokuskan pada pasangan batu di sisi kiri dan kanan jalan. Perbedaan kembali muncul pada tinggi struktur. Jika dalam laporan hanya disebut 1 meter, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan variasi antara 1 hingga 2 meter, dengan rata-rata sekitar 1,5 meter.
Usai seluruh rangkaian pemeriksaan, para terdakwa tampak lebih tenang. Mereka menilai hasil sidang lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan laporan ahli yang selama ini menjadi dasar tuduhan. Sorotan pun mengarah pada metodologi perhitungan, termasuk pentingnya klarifikasi dari BPKP terkait audit kerugian keuangan negara.
Majelis hakim kemudian meminta seluruh pihak segera menyiapkan pembelaan berdasarkan temuan lapangan, guna mempercepat proses persidangan menuju putusan.
Perkara ini sendiri menjerat empat terdakwa, yakni Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya, Diky sebagai pelaksana lapangan, Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong sekaligus konsultan pengawas, serta Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penasihat hukum terdakwa Yulizar, Rian Hidayat, menilai banyak kejanggalan dalam laporan ahli sebelumnya. Ia menyoroti perbedaan hasil yang cukup jauh, ditambah ketua tim ahli dari Lhokseumawe yang telah meninggal dunia sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil kajian tersebut.
“Fakta persidangan menunjukkan banyak kejanggalan dalam laporan ahli maupun BPKP. Perbedaan yang muncul sangat signifikan, sehingga hakim memutuskan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi agar fakta sebenarnya dapat terlihat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menjelaskan bahwa sidang lapangan dilakukan untuk menindaklanjuti perbedaan pendapat antar ahli dalam persidangan sebelumnya.
“Langkah ini diambil untuk memastikan metode perhitungan yang digunakan para ahli sudah tepat dan sesuai dengan kondisi lapangan,” jelas Bambang.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan, karena masih menunggu laporan resmi dari tim ahli Politeknik Lhokseumawe. Nantinya, laporan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan tuntutan.
“Perbedaan pendapat yang muncul sebelumnya memang berkaitan dengan metode dan perhitungan teknis. Hasil akhirnya akan kami tunggu dari laporan resmi ahli,” pungkasnya.













