Batam, jendelakepri.com – Unit V Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Batam berhasil mengamankan 3 mobil Fuso dan 2 unit kontainer berisi barang bekas impor di salah satu gudang di Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (8/11/2025). Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan berencana untuk meminta klarifikasi pihak Bea Cukai Batam.
“Masih dalam lidik. Dan kita juga akan meminta klarifikasi dari Bea Cukai (Batam) terkait barang ini,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Minggu (9/11/2025) pagi melalui sambungan telepon.
Zaenal menegaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti. Ia dan jajaran Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang tengah menelusuri terkait siapa pemilik barang dan juga pendistribusian barang bekas impor ilegal ini.
“Masih kami dalami terkait siapa pemiliknya dan tentu saja kita harus tau, barang seken ini akan didistribusikan kemana. Dugaan sementara, ini akan didistribusikan ke (pasar seken) Aviari,” ujar Zaenal lagi.
Menurut Zaenal, dari hasil penyelidikan sementara, barang seken impor ilegal ini masuk ke Batam sekitar dua hari yang lalu. Barang ini diduga berasal dari Singapura dan masuk melalui salah satu pelabuhan rakyat yang berlokasi di Sekupang.
Saat dikonfirmasi apakah pelabuhan yang dimaksud merupakan pelabuhan milik salah seorang pengusaha berinisial A, Zaenal mengaku belum bisa memastikan. “Kalau itu saya belum bisa pastikan, karena masih kami dalami. Nanti akan saya update kembali,” ujarnya.
Penangkapan terhadap kontainer yang berisi barang bekas ini, lanjut Zaenal, sejalan dengan program Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tengah gencar membasmi impor barang bekas di Indonesia. “Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjalankan program pemerintah. Saat ini Pak Purbaya kan lagi serius membasmi impor barang bekas ini, sehingga kami selaku aparat penegak hukum akan turut mengawasi dan juga menindak jika memang ditemukan adanya hal-hal demikian” ujar Zaenal lagi.
Ia juga mengaku akan terus melakukan pengawasan terkait impor barang bekas ini. Bahkan, ia mengaku tidak segan-segan dan akan bertindak tegas bila ditemukan adanya tindak kriminalitas serupa. “Kami tidak akan main-main, karena ini atensi dari pusat. Buktinya ini, ketika kemarin saya sedang berkeliling Batam, melakukan pengawasan, saya mendapatkan informasi dari masyarakat. Saya turun langsung dan melakukan pengecekan, dan ternyata benar adanya, langsung kami amankan,” kata Zaenal.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, barang seken impor ilegal ini diduga masuk dari salah satu pelabuhan peti kemas milik swasta, yang berlokasi di Sekupang. Diduga, barang seken impor ilegal ini milik salah seorang ‘pemain lama’ berinisial P. Hingga berita ini ditulis, polisi masih terus pengembangan. (AL)













