Batam, jendelakepri.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak yang melibatkan seorang ayah kandung di Kepulauan Riau. Pelaku berinisial TR (49) ditangkap di Tanjungpinang pada 2 April 2026, setelah laporan dari pihak keluarga korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari pengakuan korban berinisial DS (13) yang menyampaikan kondisi yang dialaminya kepada sepupu melalui pesan WhatsApp pada 7 Maret 2026. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian pada 29 Maret.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tanjungpinang. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas berhasil diamankan, bersama korban dan adiknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu saat korban masih berusia anak-anak. Selain itu, pelaku juga diduga memanfaatkan korban untuk kepentingan ekonomi melalui media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau, seiring korban yang kerap dibawa pelaku saat bekerja sejak ibu korban meninggal dunia.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan perangkat komunikasi. Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal pidana yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan dan perlindungan maksimal terhadap anak, serta keberanian melapor untuk menghentikan tindak kekerasan dalam lingkungan keluarga. (Par/JK)













