Jendelakepri.com – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi. Hal ini menyusul maraknya penipuan berkedok investasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menyampaikan bahwa hanya entitas yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Keuangan Digital yang boleh menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto. Penawaran di luar ketentuan ini sangat berisiko dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap entitas tidak berizin yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, atau ‘passive income’ tanpa risiko. Biasanya penawaran ini dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi,” tegas Sinar.
Untuk menghindari jebakan investasi ilegal berbasis kripto, Satgas PASTI Kepri meminta masyarakat untuk memperhatikan lima hal penting sebelum berinvestasi:
1. Cek legalitas pihak penyelenggara. Pastikan memiliki izin dari OJK atau otoritas terkait. Daftar resmi penyelenggara aset kripto dapat dilihat di: https://bit.ly/penyelenggarakripto
2. Pastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.
3. Waspadai skema investasi tidak logis yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
4. Lakukan riset dan pahami risiko yang melekat pada aset kripto.
5. Pelajari informasi resmi terkait aset kripto melalui: https://bukusakuiakd.com
Daftar lengkap aset kripto yang sah dan masuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan:
https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf
Jika masyarakat menemukan penawaran investasi mencurigakan atau diduga ilegal, Satgas PASTI Kepri mengimbau untuk segera melaporkannya melalui:
Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Provinsi Kepri, Telp: (0778) 468996
Kontak OJK Nasional:
Telepon: 157
WA: 081 157 157 157
Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id
Mari bersama ciptakan iklim investasi yang aman dan sehat di Provinsi Kepulauan Riau. (*)