Daerah  

Anambas Raih Tiga Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Dua Tahun Berturut-turut

Kepulauan Anambas, Jendelakepri.com: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas meraih tiga penghargaan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 di Balairung Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepulauan Riau Pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (09/12/2024).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Arison mengatakan, tema yang diangkat pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Kepulauan Riau tahun ini adalah Komitmen Pimpinan Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, ada tambahan dalam kategori penilaian keterbukaan informasi terhadap partai politik dan perguruan tinggi tahun ini.

“Kami ingin melihat sejauh mana pimpinan Badan Publik melaksanakan strategi Keterbukaan Informasi dalam mencapai Pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Arison.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepulauan Riau, T S Arif Fadillah yang mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan selamat dan terimakasih atas kerja keras serta dedikasi seluruh penerima penghargaan tersebut.

“Pesan penting kepada kita semua, Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral. Melalui informasi yang terbuka, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah, memberikan masukan yang konstruktif untuk bersama-sama membangun Provinsi Kepulauan Riau yang lebih baik,” katanya.

Asisten Administrasi Umum Kabupaten, Saidina mewakili Bupati Kepulauan Anambas mengucapkan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Pihaknya akan terus meningkatkan evaluasi dan inovasi dalam keterbukaan informasi serta pelayanan publik.

“Alhamdulillah Terimakasih, ini bukti nyata sinergi seluruh OPD dan Instansi Vertikal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Komitmen Capaian kita tidak hanya Good Governance tapi juga Clean Governance,” kata Saidina yang didampingi Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika, Hani Eska Saragih.

Dia menambahkan, Kabupaten Kepulauan Anambas juga menerima penganugerahan peringkat ketiga oleh Ombudsman terkait kepatuhan pelayanan publik.

Berdasarkan SK Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 05/KPTS/KI-KEPRI/XI/2024 tentang Penetapan Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, Kabupaten Kepulauan Anambas meraih prestasi dengan berbagai kategori. Di antaranya Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Kepri berada pada peringkat kedua dengan nilai 92.21 (Informatif).

Selain itu Kategori Badan Publik Vertikal BPS Kabupaten Kepulauan Anambas berada pada peringkat kedua dengan nilai 98.39 (Informatif), dan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas berada pada peringkat keempat dengan nilai 97.86 (Informatif).