Registrasi SIM Biometrik Resmi Berlaku Penuh, Kemkomdigi Perketat Pengawasan Demi Cegah Penyalahgunaan Identitas

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, (kiri berkemeja hitam) mengatakan pihaknya mencatat implementasi registrasi biometrik terus menunjukkan perkembangan positif. Hal itu disampaikan dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta, jendelakepri.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan kebijakan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik kini telah diterapkan secara penuh oleh seluruh operator seluler di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan ekosistem digital sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor telepon.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Kemkomdigi melakukan inspeksi dan evaluasi pada hari pertama penerapan kebijakan. Dalam pengawasan itu, pemerintah sempat menemukan masih adanya operator yang melayani registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan teguran sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam seluruh operator telah menyesuaikan sistem sesuai ketentuan yang mewajibkan verifikasi wajah (face recognition).

Dilansir dari Siaran Pers Kementerian Komdigi, Selasa, 7 Juli 2026, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menegaskan bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan berjalan efektif dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan identitas.

“Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler,” ujar Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Implementasi registrasi biometrik juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru melalui verifikasi biometrik mencapai sekitar 201 ribu transaksi setiap hari. Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sebanyak 4,9 juta pelanggan baru telah berhasil melakukan registrasi menggunakan sistem biometrik.

Meski seluruh operator telah dinyatakan mematuhi aturan, Kemkomdigi menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berlangsung konsisten. Dany juga menjelaskan bahwa kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Namun, mereka tetap dapat memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik.

“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyebut registrasi biometrik merupakan bagian dari pilar Terjaga dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029. Verifikasi wajah yang terhubung dengan data kependudukan dinilai menjadi langkah strategis untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas sekaligus memperkuat keamanan digital nasional.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh operator berkomitmen menjalankan regulasi pemerintah serta terus menyempurnakan sistem registrasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

ATSI mencatat, sebelum kebijakan diberlakukan secara wajib pada 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kesiapan tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat perlindungan pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai modus kejahatan digital.

Sumber infopublik.id

 

Editor: Pari