Kejari Batam Tahan Direktur Hotel Da Vienna Boutique Batam, Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Direktur PT Daviena Alam Semesta atau Hotel Daviena Boutique berinisial AO. (F. Kejari Batam/JK)

Batam, jendelakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AO, Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS), perusahaan yang mengelola Hotel Da Vienna Boutique Batam. AO ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah dengan kerugian negara mencapai Rp3,78 miliar.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarmaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan AO sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025,” ungkap Wayan, Senin (6/10/2025).

Kasus ini bermula sejak Hotel Da Vienna Boutique Batam mulai beroperasi pada 2015. AO selaku pemilik perusahaan diduga kerap mengambil uang dari kas hotel untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu dilakukan secara berulang hingga mengganggu stabilitas keuangan hotel dan mengakibatkan pajak atas jasa hotel yang telah dipungut tidak disetorkan ke kas daerah.

Sejak 2020 hingga 2024, pihak hotel tidak lagi menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada Pemerintah Kota Batam. Upaya persuasif maupun tindakan represif yang dilakukan pemkot, termasuk pemasangan spanduk pada objek pajak, tidak membuahkan hasil.

Bahkan, pada periode September hingga Desember 2024, AO disebut mengalihkan kepemilikan Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia dengan tujuan menghindari tanggung jawab atas kewajiban pajak tersebut.

Berdasarkan hasil kerja sama penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan AO mencapai Rp3.785.520.316,78.

Untuk memperlancar penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap AO berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: Print-5212/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

“Tersangka telah dibawa dan dititipkan di Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Wayan.

Penyidik Kejari Batam menegaskan akan terus mendalami fakta-fakta hukum terkait kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ke depan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami juga akan menindak setiap pihak yang mencoba menghalangi atau menggagalkan proses penyidikan,” tegasnya. (*AL)