Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Batam, jendelakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) di PT Berdikari Insurance Cabang Batam untuk periode 2012–2021.

Keempat tersangka masing-masing berinisial HO selaku GM Akuntansi dan Keuangan 2013–2020, TA selaku Plt Direktur Utama 2015–2018, DU selaku Direktur Utama 2018–2020, dan BU selaku Fungsional Asuransi 2001–2013.

Kepala Kejari Batam I Wayan Widarma mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya empat alat bukti yang cukup kuat, yakni keterangan saksi dan ahli, surat, serta petunjuk yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi.

“Alat bukti tersebut mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, tindakan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (16/10/2025).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditangani Kejati Kepulauan Riau (Kepri) atas nama terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M Kubat.

Dari fakta persidangan, penyidik menemukan sejumlah pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam di PT Berdikari Insurance selama hampir satu dekade.

Penutupan asuransi dilakukan tanpa mekanisme lelang maupun penunjukan langsung yang sah, seluruhnya diserahkan langsung kepada PT Berdikari Insurance dengan alasan sinergi antar-BUMN.

Dalam proses penentuan nilai pertanggungan, Sulfika yang menjabat Fungsional Asuransi periode 2014–2019 hanya menggunakan acuan harga pasar daring tanpa melibatkan jasa appraisal independen ataupun pemeriksaan fisik aset. Sementara pendahulunya, BU, menetapkan nilai pertanggungan berdasarkan penilaian pribadi.

Selain itu, tidak ada negosiasi mengenai tarif maupun nilai premi yang dibayarkan. Semua penawaran berasal sepihak dari PT Berdikari Insurance dan langsung dituangkan dalam nota dinas untuk disetujui oleh direksi PT Persero Batam.

“HO selaku GM Akuntansi dan Keuangan meloloskan dokumen pembayaran premi yang kemudian disetujui oleh TA dan DU selaku pimpinan perusahaan. Ironisnya, seluruh pembayaran dilakukan tanpa adanya kontrak kerja atau perjanjian resmi antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Alwi M Kubat, kerja sama antara PT Berdikari Insurance dan PT Persero Batam sudah berlangsung sejak 2010, meliputi asuransi kendaraan, alat berat, kebakaran, serta kegiatan bongkar muat pelabuhan.

Pembayaran premi dilakukan melalui cek PT Persero Batam yang diserahkan kepada pegawai PT Berdikari Insurance, lalu disetorkan ke rekening pusat perusahaan tersebut setelah dipotong komisi sekitar 15 persen. Sebagian potongan itu digunakan untuk kegiatan operasional, hiburan, dan jamuan manajemen.

“Polis asuransi yang diterbitkan pun tidak disertai dokumen resmi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA), melainkan hanya berdasarkan permintaan lisan dari pihak internal PT Persero Batam,” ujarnya.

Total pembayaran premi asuransi aset selama periode 2012–2021 mencapai Rp7,12 miliar, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batam menahan tiga tersangka, yakni HO, BU, dan DU. Sementara, tersangka TA belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan kegiatan lain.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kembali kepada tersangka TA. Ia dijadwalkan hadir pada Selasa (20/10/2025). Jika tidak hadir tanpa alasan sah, maka akan kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya. (AL/JK)