Batam, Jendelakepri.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batuampar, Senin (29/9/2025). Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita tiga kontainer dokumen penting yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasidik Bid. Pidsus Kejati Kepri, Yongki Arvius mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1444 September 2025 dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian lanjutan penyidikan perkara PNBP. Dua kasus sebelumnya sudah inkrah, dan ini kasus ketiga,” ujarnya.
Yongki menjelaskan, dugaan kerugian negara dari kasus ini sekitar lebih dari Rp4 miliar. Selama penyidikan, pihaknya telah meminta dokumen dari perusahaan, namun tidak dipenuhi.
“Untuk mempercepat proses hukum, kami melakukan penggeledahan dan mengamankan tiga kontainer dokumen dari periode 2015 hingga 2021,” jelasnya.
Meski dokumen mencakup enam tahun, Yongki mengungkap, penyidik akan fokus pada periode 2015–2018. Tim penyidik juga menyita dokumen dan menyerahkan tanda terima kepada pihak perusahaan.
“Tiga tahun itu menjadi fokus karena ada indikasi kuat praktik yang merugikan negara,” kata Yongki.
Sementara Jaksa penyidik, Aji Sastrio Prakoso menambahkan, hingga saat ini belum ada tersangka. Namun, ia memastikan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Insyaallah, dalam waktu dekat akan ada tersangka,” katanya.
Aji mengungkapkan, Kejati Kepri telah memeriksa 25 saksi dari berbagai pihak, termasuk BP Batam, manajemen PT Bias Delta Pratama, Syahbandar, dan para saksi ahli. Dari jumlah itu, lebih dari lima saksi berasal dari BP Batam.
“Kami mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan institusi tertentu,” ungkap Aji.
Disinggung potensi tersangka, kata Aji tidak menutup kemungkinan BP Batam turut terlibat.
“Ada kemungkinan BP Batam akan ditetapkan sebagai tersangka, tergantung hasil penyidikan,” katanya.
Penggeledahan dilakukan karena pihak perusahaan tidak kooperatif. Setiap kali diminta menyerahkan dokumen, perusahaan selalu menghindar.
“Makanya kami turun langsung agar tidak ada yang terhambat,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi PNBP ini telah diselidiki sejak 2015, setelah ditemukan kejanggalan dalam setoran penerimaan negara dari perusahaan. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
“Kerugian ini cukup besar dan harus dipertanggungjawabkan,” tambah Aji.
Dokumen yang disita kini dalam proses penyortiran dan klasifikasi. Tim penyidik meneliti dokumen secara detail untuk mencari bukti tambahan.
“Kami pastikan transparan dan semua perkembangan akan disampaikan ke publik,” tegas Aji. (*)