Daerah  

Kepala Dinas Kominfo Kepri Serahkan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Tanjungpinang, jendelakepri.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan menyerahkan dokumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Penyerahan atau submit dokumen SAQ ini dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Senin, (6/10).

Penyerahan SAQ secara daring ini menandai dimulainya proses penilaian oleh Komisi Informasi (KI) Pusat guna mengukur sejauh mana badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, dalam keterangannya menyatakan bahwa partisipasi aktif dalam Monev ini adalah bentuk tanggung jawab Pemprov Kepri untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Penyerahan SAQ ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan cerminan dari keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memastikan masyarakat memiliki hak untuk tahu,” ujar Hendri di ruang rapat Diskominfo Kepri.

Ia berharap upaya yang telah dilakukan seluruh PPID Pelaksana di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bersama PPID Utama dapat menghasilkan predikat yang Informatif di tahun ini.

Dokumen SAQ yang diserahkan memuat rincian mendalam mengenai implementasi Keterbukaan Informasi Publik, meliputi aspek: Kualitas informasi yang disediakan, sarana dan prasarana layanan informasi, ketersediaan jenis-jenis informasi (berkala, serta merta, setiap saat, dikecualikan), inovasi dan digitalisasi layanan informasi publik, komitmen pimpinan badan publik terhadap transparansi.

Selanjutnya, setelah tahap pengisian SAQ, Pemprov Kepri akan mempersiapkan diri untuk tahap verifikasi lanjutan, yang biasanya mencakup visitasi faktual dan presentasi oleh PPID Utama kepada Tim Penilai Komisi Informasi.

Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau dapat terus ditingkatkan, sehingga terwujud partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pembangunan daerah.(*)