Tanjungpinang, jendelakepri.com – Gagasan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter spesialis dan subspesialis di daerah mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi secara daring dari Gedung Daerah, Tanjungpinang, yang dipimpin langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin (7/7/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri yang memberikan beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) secara mandiri melalui skema sharing budget antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Asisten Deputi Peningkatan Sumber Daya Kesehatan Kemenko PMK, Redemtus Alfredo Sani, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Ansar dan jajaran atas inisiatif progresif ini. Ia menyebut tidak banyak daerah yang secara mandiri mengambil langkah konkret mengatasi kekurangan dokter spesialis di wilayahnya.
“Langkah Pemprov Kepri ini adalah bentuk kepemimpinan daerah yang patut dicontoh. Pemerintah Pusat tentu akan mendukung penuh inisiatif seperti ini,” ujar Alfredo.
Apresiasi senada juga disampaikan oleh Direktur Perencanaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Laode Musafin. Menurutnya, inisiatif Kepri sangat relevan untuk menjawab persoalan kesenjangan distribusi dokter spesialis di Indonesia.
“Rasio dokter spesialis di Indonesia saat ini hanya 0,47 per 1.000 penduduk, jauh di bawah Singapura dan Malaysia yang berada di atas 2 per 1.000 penduduk. Dengan karakteristik wilayah Kepulauan Riau, pemenuhan dokter spesialis menjadi sangat mendesak,” jelas Laode.
Dalam rapat itu, Gubernur Ansar turut menyampaikan harapannya agar para dokter spesialis penerima beasiswa, termasuk dari kalangan PPPK dan fresh graduate, dapat diangkat menjadi PNS melalui jalur afirmasi. Hal ini demi menjamin keberlanjutan pengabdian tenaga dokter yang telah disiapkan dengan beasiswa.
Usulan ini mendapat tanggapan positif dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). M. Ridwan, Kepala Pusat Perencanaan dan Kebutuhan ASN BKN RI, menyebut bahwa kebijakan afirmatif bersifat instansional dapat diusulkan oleh Pemprov Kepri.
“Preseden semacam ini pernah terjadi, seperti pengangkatan tenaga SPPI untuk program MBG sesuai arahan Presiden. Jadi pengadaan ASN berbasis kebutuhan sangat dimungkinkan,” ungkap Ridawan.
Sementara itu, berdasarkan pemetaan Dinas Kesehatan Kepri, hingga Juni 2025, setidaknya 120 posisi dokter spesialis dan subspesialis masih dibutuhkan di rumah sakit se-Kepri, dengan kebutuhan tertinggi di RSUD Raja Ahmad Tabib, RSJKO Engku Haji Daud, dan RSUD Embung Fatimah.
Untuk menjawab tantangan itu, Pemprov Kepri mengusulkan 64 calon penerima beasiswa PPDS, yang berasal dari berbagai kategori status kepegawaian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 orang akan dibiayai oleh Pemprov Kepri, sedangkan 18 orang lainnya akan dibiayai oleh pemerintah kabupaten/kota melalui skema sharing budget.
Program beasiswa PPDS ini diutamakan untuk putra-putri daerah Kepri, baik yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan, maupun dari kalangan umum. Para penerima wajib menandatangani kontrak kerja dan akta notaris, serta berkomitmen mengabdi selama minimal 20 tahun. Bila tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi berupa denda 20 kali lipat dari total beasiswa yang diterima, serta penonaktifan STR, sesuai MoU dengan Kementerian Kesehatan.
Gubernur Ansar menegaskan, skema beasiswa ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan merata. “Kita ingin masyarakat Kepri bisa mendapatkan pelayanan dokter spesialis di daerah sendiri, tanpa perlu ke luar provinsi,” tutupnya. (*)