Daerah  

Ombudsman RI Kepulauan Riau Temukan Oknum Pejabat Intervensi PPDB di Batam

Batam, jendelakepri.com – Ombudsman RI Kepulauan Riau terus melakukan pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023. Salah satunya dengan menyambangi SMAN 3 Batam dan SMAN 15 Batam pada proses daftar ulang berlangsung, Senin (03/07) lalu.

“Kami ingin memastikan tahapan ini berjalan dengan baik, sesuai ketentuan,” ujar Lagat Parroha Patar Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.

Lagat menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau masih temukan fakta adanya orang tua yang memaksakan diri memasukkan siswa ke sekolah yang dianggap favorit. Salah satunya SMAN 3 Batam.

“Kami apresiasi hingga saat ini panitia di SMAN 3 komit dengan RDT. Namun memang masih terdapat orang tua yang memaksa agar anaknya diterima. Bahkan kami dapat informasi masih ada juga intervensi oknum pejabat,” tutur Lagat.

Oleh karenanya, Lagat meminta para petinggi untuk tidak melakukan intervensi, namun turut membangun persepsi “sekolah dimana aja, sama saja”.

“Kita berharap tidak ada pelanggaran dan kualitas pendidikan yang baik. Jadi jangan memaksa agar siswa dapat masuk karena tidak ada lagi kelas unggulan dan sekolah unggulan. Bersama-sama kita membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja”,” tegasnya.

Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melanjutkan pemantauan ke SMAN 15 Batam. Di sekolah itu, Ombudsman RI Kepulauan Riau mendapati pemandangan yang berbeda, dimana keadaan sekolah tidak ramai oleh calon orang tua.

Dia memaparkan hasil pemantauan, pendaftar SMAN 15 Batam yang terverifikasi hanya 180 calon peserta didik dari RDT 324. Sehingga sisa 144 calon peserta didik lagi diperoleh dari limpahan sekolah lain agar terpenuhi.

Namun sayangnya, peserta didik yang telah diterima sekolah limpahan tidak mau disana. Selain itu, temuan lain yang didapati Ombudsman ialah adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP selama 2 bulan di muka.

“Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp270 ribu. Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” jelas Lagat.

Lagat berpesan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika temukan penyimpangan selama pelaksanaan PPDB 2023.

“Mari bersama kita awasi pelaksanaan PPDB. Jika temukan penyimpangan, laporkan ke kami. Silahkan WA di 08119813737, kami akan proses laporannya,” ungkapnya.