Batam, jendelakepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluruskan informasi yang beredar terkait anggaran jasa pengemudi tahun 2025 yang disebut mencapai Rp44,3 miliar. Pemko menegaskan, angka tersebut bukan diperuntukkan bagi sopir pejabat, melainkan merupakan total anggaran untuk 1.109 tenaga pengemudi yang mendukung berbagai layanan publik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Angka yang beredar harus dilihat secara menyeluruh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, dari total 1.109 tenaga yang dianggarkan, sebanyak 944 orang merupakan tenaga dengan skema pembayaran bulanan, sedangkan 165 orang lainnya adalah tenaga harian yang direkrut khusus untuk mendukung penanganan darurat persampahan.
Rinciannya, sebanyak 912 orang merupakan sopir dan kernet armada pengangkut sampah yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup serta kecamatan. Selain itu terdapat 12 sopir bus sekolah di Dinas Perhubungan, sembilan sopir ambulans Dinas Kesehatan, sembilan sopir dump truck Dinas Bina Marga, serta dua sopir yang melayani kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, 165 sopir dan kernet armada sampah dalam program darurat persampahan menerima honor berdasarkan hari kerja sebesar Rp187 ribu per hari, bukan gaji bulanan.
Menurut Rudi, komposisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran dialokasikan untuk menjaga operasional pelayanan dasar, khususnya kebersihan kota yang setiap hari dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini merupakan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan agar kebersihan kota terjaga,” katanya.
Ia menambahkan, besaran honor seluruh tenaga jasa tersebut telah disusun sesuai standar yang berlaku dan melalui mekanisme pembahasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rudi juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak mengurangi komitmen Pemko Batam dalam menjaga kualitas pelayanan publik di sektor kebersihan, kesehatan, maupun transportasi sekolah.
“Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” tegasnya.
Mengakhiri keterangannya, Rudi mengajak masyarakat untuk mencermati setiap informasi secara utuh dan tidak hanya berpatokan pada angka total tanpa memahami rincian penggunaannya.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang. Transparansi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” tutupnya.













