Daerah  

Pemprov Kepulauan Riau Raih Penghargaan Terbaik 1 Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting tingkat Nasional

Pemprov Kepulauan Riau Raih Penghargaan Terbaik 1 Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting tingkat Nasional. (F. Istimewa)

Palembang, jendelakepri.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali mendapatkan penghargaan membanggakan di tingkat nasional. Pemrov Kepri meraih predikat Terbaik 1 Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri.

Penghargaan diterima oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Wyndham Opi Hotel Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/4/2026).

Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura pada kesempatan ini menyampaikan rasa syukur dan bangga atas prestasi yang diperoleh Pemerintah Provinsi Kepri.

“Ini capaian yang tentu berkat adanya dukungan dari banyak pihak. Di internal Pemprov Kepri, instansi terkait lainnya, dan tentu saja dukungan dari masyarakat Kepri secara umumnya,” kata Wagub usai menerima penghargaan.

Nyanyang juga menekankan penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Kepri untuk lebih bersemangat dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan penurunan angka stunting.

“Tentu, kami bersama Gubernur Kepri Bapak Ansar Ahmad menganggap ini menjadi kewajiban yang harus terus diupayakan. Tentu kita selalu berharap dukungan serta doa dari masyarakat,” tambah Nyanyang.

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi tahun 2026 ini memberikan penghargaan kepada sejumlah Pemerintah Daerah dengan kinerja terbaik.

Ada empat kategori yang diberikan penghargaan, yakni penurunan tingkat pengangguran, penurunan kemiskinan dan stunting, creative financing, dan pengendalian inflasi.

Penghargaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong peningkatan kinerja daerah melalui pemberian insentif fiskal dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Program ini juga diperkuat dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Udang-undang dan regulasi tersebut memungkinkan pemberian penghargaan berbasis capaian kinerja.

Pemda dengan kinerja terbaik mendapat insentif fiskal dari Kemendagri. Untuk Juara III mendapat apresiasi Rp 1 miliar, juara II Rp 2 miliar, dan juara I Rp 3 miliar.