Batam  

Penampung PMI Ilegal Dibekuk di Batam, 17 Calon Pekerja Gagal Dikirim ke Malaysia

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau, AKBP Andyka Aer.

Batam, Jendelakepri.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria yang berperan sebagai penampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyelamatkan 17 calon PMI ilegal.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau, AKBP Andyka Aer mengatakan, pelaku berinisial J diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap di kawasan Kapling Patam Indah, Patam Lestari, Sekupang, pada Jumat (23/01).

“Pelaku menampung seluruh calon PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” ujar AKBP Andyka Aer, Senin (02/02/2026).

Andyka mengungkapkan, 17 calon PMI ilegal yang diselamatkan berasal dari Sumatera dan Lombok.

“Sebanyak 15 orang laki-laki berasal dari Lombok dan dua perempuan berasal dari Sumatera Utara dan Palembang. Usia mereka tidak lagi muda,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, para korban masing-masing membayar Rp100 ribu kepada pelaku J untuk biaya penampungan. Sementara biaya tiket pesawat menuju Batam ditanggung oleh agen yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Menurut Andyka, para korban dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan asisten rumah tangga. Mereka rencananya akan diberangkatkan tanpa menggunakan paspor.

“Mereka berangkat ke Malaysia tanpa paspor. Ke Batam menggunakan pesawat dari Yogyakarta, bahkan ada yang melalui Tanjungpinang. Di tempat penampungan, mereka menunggu paling lama dua hari sebelum diberangkatkan,” jelasnya.

Andyka menuturkan, para korban berminat bekerja di Malaysia setelah mendapat informasi dari rekan di kampung halaman. Nantinya, gaji mereka akan dipotong setelah memperoleh pekerjaan di Malaysia.

“Perekrut masih kami dalami karena menggunakan nomor telepon seluler Malaysia. Informasi perekrutan diperoleh dari mulut ke mulut,” katanya.

Saat ini, seluruh korban berada di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiket pesawat rute Yogyakarta–Batam, tiket kapal Tanjungpinang–Punggur, satu unit mobil Avanza, serta sejumlah uang tunai.

“Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutupnya.